Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM-Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara Rp.2.065.000,-(Dua juta enam puluh lima ribu rupiah). Begitu antara lain diputuskan Pengadilan Negeri Bt.Sangkar atas perkara No.19/Pdt.G/2021 di PN Bsk, Juma’at pekan lalu.
Sebelumnya Penggugat Megawarni, Atosril, S.E, Dt.Sinaro Karojan, Elizar, Hidayeti AF, Rahmawati, S.H melakukan Gugatannya terhadap St.Syahril Amga Dt.Rajo lndo. Berikutnya Penggugat 1, Penggugat 4 dan Penggugat 5 memberikan kuasa insidentil kepada Atosril, S.E, Dt.Si naro Karojan di Pengadilan itu dengan surat di bawah No.53/SK /PDT/tgl 3 September 2021.
Gugatan tersebut dilakukan Penggugat ber dasarkan surat hibah dari ayahnya A.Dt.Rajo Penghuhulu (1/1-1991) atas 2 bidang tanah di Jorong Ampalu Gurun, Kec.S.Tarab, T.Datar Sumbar. Untuk mendukung Gugatan itu Penggugat mengajukan 22 macam bukti surat dan saksi Sbb; 1.Azmi Dt.Cumano, 2.Nadiar, 3. Kasmir 4.A.Sebastian. Namun bukti surat dan saksi yang ditampilkan penggugat itu tidak satupun yang dapat menerangkan secara pasti berkenaan dengan dasar kepemilikan objek yang diperkarakan itu untuk para Penggugat.
Sedangkan Tergugat mengajukan bukti su rat 14 macam dan saksi 1.TKH. Majo lndo, 2. Khairunas, 3.Suhasril. Ketiga saksi menerangkan, objek Sub 2 adalah tanah bekas tempat berdirinya rumah gadang Kaum Dt.Rajo lndo yang runtuh tahun 40-an dan objek tumpak satu, sebelum ada Huller, disana kandang kuda dan tanah itu disewa kepada H.Darwis melalui A. Dt.Rajo Penghulu oleh pemilik Huller itu Basrul Angku Titah begitupun oleh Syamsi sebagai pemilik kuda.
Sebelum Huller dan kandang kuda atau pada objek satu itu disana berdiri rumah Saudah lbu dari H.Darwis yang runtuh tahun 50-an. Disamping itu saksi mengatakan, objek perkara adalah tanah pusaka yang turun timurun oleh H. Darwis. Sementara Tergugat adalah cucu dari H.Darwis.
Sementara TKH. Majo lndo dengan Khairunas menyatakan, sebagai ahli waris dari A.Dt.Rajo Penghulu tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat hibah (1/1-1991) itu, dan itu tanda tangan palsu karena kami tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam surat hibah itu. Kami Kaum Dt. Rajo Penghulu tidak pula pernah punya tanah di Piliang Laweh Bawah apalagi kami Kaum Dt.Rajo Penghulu orang Piliang Laweh Ateh.
Saksi ke-3 Suharil pensiunan PNS dari kantor Bupati Tanah Datar yang se Suku dengan Penggugat menjelaskan, tidak pernah melihat Penggugat menguasai objek perkara. Itu adalah harta turun timurun bagi Tergugat semenjak dari H. Darwis dan saksi adalah cucu dari Siti Maryam isteri kedua H.Darwis yang tidak punya anak.
Saksi Ahli Drs.Amir Syarifudin Dt.Makhudum Sati menjelaskan di bawah sumpah, hibah menurut hukum adat Minangkabau harus basitahu-tahu. Minimal diketahui oleh pemilik batas sepadan. Hal itu dibuktikan, ada tanda tangan pemilik batas sepadan pada surat hibah tersebut.
Tergugat manusia biasa dan sebagai tokoh hukum adat serta sebagai tokoh Pers nasional dan gugatan itu telah menyita waktu dan biaya. Oleh karena itu Tergugat melakukan gugatan rekonvensi kepada Penggugat Konvensi. Akan tetapi gugatan balik itu belum dapat dikabulkan Ketua/Majelis hakim tersebut.
Putusan hasil sidang permusyawarahtan Majelis Hakim yang diketua Apri Yeni Asni Bawamenewi, S.H, dengan hakim anggota Erwin Radon Ardiyanto, S.H.,M.H dan Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, S.H., M.H tgl 8 Maret itu dibacakanya Juma ‘at tgl 11 Maret lalu dan putusan itu juga dibubuhi tanda tangan oleh Panitera Pengganti Eliza Fitria, S.H.
Akan tetapi, atas ditolaknya semua dalil Gugatan Penggugat, masih ada upaya hukum bagi Penggugat untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Namun naik banding itu jangan disebabkan karena penjelasan yang jujur ini. Melainkan demi atas dasar ketidak puasan atas putusan yang sudah ada. (Red).
