Perkara Tanah Yang Bergulir di Tanah Datar

Pengacara St Syahril Amga

Tanah Datar (Sumbar), MinakoNews.Com – Karena Alloh hanya satu kali saja membuat tanah di Bumi ini. Sementara manusia bertambah jumlahnya yang membutuhkan. Karena itu tidaklah heran kalau terjadi perebutan atas tanah.

Dalam  memperebutkan tanah orang-orang intelektual tidak akan ada yang msin bacok. Me lsinkan dengan cara melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Apalagi kita sudah 77 tahun merdeka.

Antara lain Ahdi Rafni Cs yang diketahui melakukan gugatan terhadap H.Amrizal Cs yang tercatat di bawah No.12/Pdt.G/2022/PN.Bsk. tgl 15 Juni lalu. Tanah itu terletak di Kampung Gadang, Jorong Sungaitarab, dalam kenagari Sungaitarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Dalam gugatannya Penggugat bersama Pe ngacaranya Lora Juita, S.H mengatakan objek perkara itu dulunya dibeli oleh Kusin.Dt.Rajo Malano saudara dari Kenek yang isteri dari Sa oen Dt.Sinaro. Pembelian itu pada tahun 1947 dan suratnya dibuat pada tahun 1955.

Perkara perdata yang sudah tidak asing lagi itu kini diadili oleh Majelis Hakim diketuai Kembang Ramadhani. AK, S.H,.M.H dengan Hakim anggotanya I Erwin Radon A, S.H,. M.H dan Hakim anggota II Hari Rahmat, S.H serta dibantu oleh Panitera Pengganti Yonfidaraini.

Sehubungan dengan Gugatan itu Lora Juita, S.H, disamping menunjukan sejumlah surat bukti menghadapkan 4 orang saksi. Ke- 4 saksi itu 1.Dafrin Dt.Rajo Panghulu, 2.Taufik Krispol (anggota Kaum Tergugat), 3.Erianto, 4. Afrizal yang juga anggota Kaum Dt.Sinaro.

Ke-4 orang saksi dari penggugat itu, tidak ada yang mengetahui isi jual beli tahun 1947 yang bertahun 1955 itu. Bahkan ada yang tidak tahu akan batas-batas objek yang diperkarakan itu. Kecuali tahu hanya lokasi objek di Kampuang Gadang Sungaitarab.

Seiring dengan itu Tergugat H.Amrizal Cs telah mengajukan pula 4 saksi, 1.Zulkifli, S, anak kandung dari Dt.Sinaro yang di Jorong Ladang Koto, 2.Syamsuarlis warga Koto Tuo, 3.Tengku Hermansyah, 4.Maswindra Masdar juga anak Dt.Sinaro dari Kota Padang Panjang.

Dari 4 saksi Tergugat itu, hanya Tengku Hermansyah dengan anak Dt.Sinaro yang bernama Maswindara yang dapat menjelaskan batas-batas objek perkara secara tepat. Bahkan apa yang ada di atas objek dijelaskan kedua saksi itu secara lengkap.

Tidak ketinggalan saksi tersebut menerangkan objek perkara itu adalah harta Pusako Tinggi Kaum Dt.Sinaro yang telah turun temurun dalam Kaum Dt.Sinaro. Bahkan selama ini tidak pernah terdengar atas objek dilakukan perbuatan hukum. Juga sudah 44 tahun belum ada di dengar masalah tanah tersebut.

Penggugat orang dari Kampai Cakuang jarak kurang lebih 2 Km dari objek perkara. Orang tua Penggugat namanya Mariani yang dulunya bertugas sebagai pembantu rumah tangga Dt. Sinaro di Kampuang Gadang Sungaitarab. Datuk dari Penggugat Dt.Rajo Malano di Kampai Kutianyia Cakuang, jelas saksi. Isteri dari Sa -oen Dt.Sinaro namanya Kenek juga dari Kampai Kutianyie Cakuang.

Hal itu saksi ketahui dari isteri saksi Susi, dan kerja isteri saksi sebagai Ketua Badan Perwaki lan Rakyat Nagari (BPRN) Sungai Tarab. Saksi waktu sekolah SD dulu belajar Ejaan Soewandi dan beda dengan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Di sempurnakan (EYD) sekarang, tegas saksi.

Pada Ejaan Soewandi tulisan kalimat JALAN sekarang, dulunya DJALAN. Tulisan kalimat ITU sekarang, dalam Ejaan Soewandi tulisannya  I T O E. Pekerjaan saksi riwaswasta, subtansinya dalam usaha pengiriman barang melalui ekspe disi.

Sedangkan saksi Maswindra Masdar disamping mengatakan yang sama tentang batas-batas objek, apa yang ada dalam objek, dan objek sebagai harta Pusako tinggi yang telah turun temurun dalam Kaum Dt.Sinaro dan hal itu diketahui langsung dari ayahnya Dt. Sinaro generasi ke-4 dalam Kaum Dt.Sinaro dan Tergugat generasi ke-5 dalam Kaum Dt.Sinaro, sehubungan dengan itu pengacara Tergugat St.Syahril Amga membenarkannya (Red)

  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *