Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Osman Ayub menandatangani dokumen Perubahan KUA–PPAS APBD Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Padang,(Foto Dok. Humas).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS – Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 resmi disepakati dalam rapat penandatanganan di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, baru-baru ini. Kesepakatan ini menandai tuntasnya seluruh tahapan pembahasan yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD tahun berjalan.
Proses penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dimulai dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan melalui rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, kemudian diperdalam dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk memastikan penyesuaian anggaran 2026 tetap selaras dengan kebutuhan prioritas daerah, termasuk pelayanan publik, pembangunan fisik, dan program strategis yang harus disesuaikan dengan dinamika kondisi tahun berjalan.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com
