JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Foto Dok. Kejaksaan).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang digela, baru-baru ini.
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Merauke, dengan tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Merauke. Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Peristiwa terjadi pada 16 Desember 2024 di Jl. Raya Mandala, Merauke, saat tersangka mendorong istrinya, Fransiska Sinthia Irene Lelimarna, hingga terjatuh dan mengalami luka memar. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh anak mereka, Angelina Simanjuntak.
Setelah proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Kejari Merauke Sulta D. Sihotang dan Jaksa Fasilitator Riski Wulandari, tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan tanpa syarat. Permohonan kemudian diajukan ke Kepala Kejati Papua Hendrizal Husin dan disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain perkara Merauke, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, antara lain:
– Berlin Julianto Sihombing (Kejari Rokan Hulu) – KDRT
– Frani Tampi (Kejari Kutai Timur) – KDRT
– Edi Suparman (Kejari Musi Rawas) – KDRT
– Ahmad Rifai dan Amril (Kejari Polewali Mandar) – Pengancaman
– M. Mansur (Kejari Tapin) – Pencurian
– Sudomo (Kejari Landak) – Pencurian/Perkebunan
– Herkulanus Aris (Kejari Sekadau) – Penggelapan
– Lira Virna (Kejari Bangka Selatan) – Penganiayaan
Adapun permohonan atas nama M. Rifani (Kejari Tapin) tidak dikabulkan karena perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai dasar dalam Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diberikan jika memenuhi syarat, antara lain: tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, serta mendapat respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum juga meminta seluruh Kepala Kejari untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
