Indeks

Polemik Ganti Rugi Lahan Eksplorasi Panas Bumi di Ganggo Mudiak Kembali Mencuat

Yusbar.Datuak Rajo Malintang,(Foto : Ref).

Pasaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Polemik terkait ganti rugi lahan eksplorasi tambang panas bumi di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, kembali menyeruak ke permukaan. Namun persoalan ini tampaknya lebih bersumber dari dinamika internal adat, ketimbang murni sebagai sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah pihak menyusul klaim dari Datuak Rajo Malintang (Yusbar), seorang mamak syarak yang mengaku sebagai pemilik sah ulayat adat di lokasi eksplorasi oleh PT. Medco Geothermal Sumatera.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6), Yusbar mengaku lahannya belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan, sementara pihak lain seperti Datuak Manggarak Alam disebutnya telah menerima kompensasi. Padahal, menurutnya, lahan tersebut berada dalam kawasan ulayat yang dipimpinnya.

Seharusnya saya yang menerima ganti rugi, karena lahan itu milik ulayat kami. Sekarang lahan saya sudah saya pagar,” ujar Yusbar.

Ia juga menyesalkan sikap Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ganggo Mudiak yang menurutnya mengambil keputusan tanpa musyawarah, serta mengabaikan struktur adat yang sah. Ia menegaskan bahwa gelar tertinggi di Nagari Ganggo Mudiak adalah Nan Sajatie, dan pemegang sah gelar tersebut adalah Achdi Novriansyah (Tedi). Sementara Arham, S.E., yang kini diakui oleh KAN, disebutnya telah “dipapek ikua, diguntiang sayok” istilah adat yang bermakna tidak lagi berfungsi atau diberi wewenang.

“Sebenarnya tidak ada gelar Datuak Nan Sajatie. Yang benar itu hanya Nan Sajatie. Ia sejajar dengan Datuak Bando Kali dan hanya bisa diasami oleh Pagaruyuang,” jelas Yusbar.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa wilayah ulayat yang menjadi tanggung jawabnya mencakup daerah “anak Paraman Sipisang sampai Aia Lundiang.” Sedangkan keberadaan Manggarak Alam di kawasan tersebut, katanya, hanyalah hak pakai yang diberikan oleh datuak terdahulu.

Ia bahkan menuturkan sejarah Manggarak Alam, yang menurutnya berasal dari Lubuak Karak Simpang dan diberi lahan serta gelar adat oleh Datuak Rajo Malintang Muhammad pada masa lampau untuk mengurus anak kemenakan di Kampuang Lalang—bukan untuk mewakili ulayat secara keseluruhan.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa tidak ada lahan milik Datuak Rajo Malintang yang digunakan dalam proyek eksplorasi.

“Tanah milik Rajo Malintang memang tidak pernah kami bebaskan dan tidak pernah kami pakai. Masyarakat dan niniak mamak setempat tahu soal ini,” jelas Junaidi, Humas PT. Medco Geothermal Sumatera, melalui pesan WhatsApp (25/6).

Junaidi juga menambahkan bahwa dalam adat, posisi Datuak Malintang adalah sebagai mamak syarak, sedangkan sako adat ulayat yang terkait eksplorasi berada di bawah Datuak Manggarak Alam.

Wali Nagari Ganggo Mudiak turut membenarkan bahwa tidak ada lahan milik Datuak Rajo Malintang yang digunakan oleh perusahaan.

“Benar, sejauh yang kami ketahui, lahan yang diklaim Datuak Rajo Malintang tidak termasuk dalam wilayah eksplorasi PT. Medco,” ujarnya.

Terkait isu konflik internal, Wali Nagari menilai bahwa secara umum KAN berjalan normal dan tidak ada gejolak berarti. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi adat.

“Saya melihat ada pihak-pihak yang mungkin mencoba memanfaatkan Datuak Rajo Malintang untuk kepentingan tertentu. Tapi soal internal adat, silakan konfirmasi ke Ketua KAN,” tambahnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Ketua KAN Ganggo Mudiak, Datuak Pamuncak (Budiman, S.Pd), belum memberikan tanggapan.

Meski polemik ini menyeret nama perusahaan, namun sejumlah pihak menilai bahwa akar permasalahan bukanlah tanggung jawab PT. Medco, melainkan berasal dari belum tuntasnya penyamaan persepsi di kalangan masyarakat adat itu sendiri.

Persoalan ulayat dan legitimasi gelar adat sejatinya merupakan ranah internal yang seharusnya diselesaikan secara adat pula, melalui musyawarah dan klarifikasi sejarah sako dan pusako yang sah.

Pemerintah daerah bersama lembaga adat dan tokoh masyarakat diharapkan dapat segera memfasilitasi mediasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan semua pihak.(Ref).

Penulis. : Ref

Editor. : Red minakonews