Presiden Prabowo memimpin rapat kabinet bahas perlindungan sawah dan pengelolaan SDA nasional.(Foto Dok. Setpres).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS –
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pertemuan ini membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada.
Nusron melaporkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden menyetujui langkah strategis sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan, dengan jumlah minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Untuk daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen, pemerintah menetapkan kebijakan sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B. Pemerintah daerah diminta segera merevisi RTRW dalam waktu enam bulan.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo juga memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya sektor mineral dan batu bara (minerba). Pertemuan di Istana Merdeka itu menekankan pentingnya pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada upaya memastikan pengelolaan SDA benar-benar berorientasi pada kepentingan negara, terutama dalam meningkatkan penerimaan negara secara optimal dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha. Presiden Prabowo menekankan agar formulasi kebijakan segera dirumuskan demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Presiden menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penulis: Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com
