Palu hukum diketuk, UU Penyesuaian Pidana resmi berlaku tandai era baru KUHP nasional (Infografis: WD/AI).
Jakarta (MINAKONEWS). Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang melengkapi penerapan KUHP terbaru. Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg, produk hukum ini diundangkan 2 Januari 2026 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2026.
Langkah ini menandai era baru sistem hukum pidana nasional, di mana seluruh peraturan tidak lagi merumuskan besaran denda secara spesifik. Sebagai gantinya, cukup merujuk pada kategori denda yang ditetapkan dalam UU, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.
UU ini juga menegaskan penghapusan pidana kurungan dari pidana pokok. Sebagai pengganti, terdapat lampiran metode penghitungan pidana penjara pengganti denda, mulai dari kategori I hingga di atas kategori VI:
– Kategori ringan: Rp 1 juta per hari kurungan.
– Kategori berat (di atas VI): Rp 25 juta per hari kurungan.
Dalam penjelasan resmi, pemerintah menekankan bahwa UU Penyesuaian Pidana dibentuk untuk menjamin keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.
Dengan hadirnya UU ini, penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada awal 2026 menjadi lebih lengkap. Pemerintah berharap harmonisasi ini mampu memperkuat keadilan, kepastian, dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com
