Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan aset negara senilai Rp13,24 triliun dan 259.230 hektare kawasan hutan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta (Foto Dok. Setpres).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara. Negara berhasil mengamankan Rp52 triliun dan menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Presiden menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Pada tahap ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, Selasa (6/10/2026).
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas kerja kerasnya menertibkan aset negara. Ia menegaskan bahwa perjuangan menyelamatkan kekayaan negara bukan tanpa risiko — tekanan, perlawanan, dan ancaman kerap muncul dari pihak yang dirugikan oleh penegakan hukum.
“Kekayaan negara yang diselamatkan bukan sekadar angka. Inilah tabungan bangsa untuk masa depan, yang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan hasil penyelamatan aset digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik, termasuk perbaikan sekolah, puskesmas, dan infrastruktur desa. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dapat langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Dinno Veoline/Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Miankonews.com
