Indeks

Presiden Berhentikan Listyo Sigit Dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Ariyo Windutomo Ditunjuk Sebagai Plt KSP

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4/11/2026 (Foto Dok. Setpres).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Rabu (4/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan setelah adanya penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan barang bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

“Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Mensesneg, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan kredibilitas lembaga negara.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang tengah berlangsung akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Presiden juga meminta seluruh jajaran pemerintahan tetap bekerja secara profesional serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus yang menjerat Listyo Sigit menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa kewenangan yang menyasar sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan tokoh masyarakat. Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem informasi tertentu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Sumber: Humas Kementerian Sekretariat Negara RI.

Penulis : Tim Minakonews.com
Editor   : Red. Minakonews.com

Exit mobile version