Presiden Prabowo melantik anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11), berdasarkan Keppres No. 122/P Tahun 2025 (Dok. Setpres).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM — Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jumat (7/11).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Reformasi Polri.
Komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi kepolisian, dengan tujuan mempercepat reformasi berbasis kepentingan bangsa dan negara. Presiden menegaskan bahwa komisi harus bekerja efektif dan menyampaikan rekomendasi kebijakan yang berdampak langsung pada tata kelola Polri.
Komisi ini diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan sepuluh tokoh nasional, termasuk Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Dofiri, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Rycko Amelza Dahniel, dan Gatot Eddy Pramono.
Jimly menyampaikan bahwa komisi akan segera memulai rapat internal pada Senin mendatang. “Kami akan bekerja secara terbuka dan profesional, dengan fokus pada rekomendasi yang bisa langsung diterapkan,” ujarnya.
Rina (41), warga Jakarta Selatan, berharap komisi ini mampu menyentuh akar persoalan. Ia mengatakan, “Kami ingin polisi yang lebih transparan dan adil, bukan hanya perubahan di permukaan.”
Pembentukan komisi ini merupakan respons atas tuntutan reformasi institusional yang menguat sejak pertengahan tahun. Pemerintah berharap kajian komisi dapat mempercepat transformasi Polri menuju institusi yang lebih akuntabel dan berkeadilan.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
