Indeks

Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13,25 Triliun: Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Rp13,25 triliun kembali ke negara. Bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi (Dok. Ist).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Pemerintah Republik Indonesia mencatat capaian monumental dalam upaya pemulihan keuangan negara. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang yang dikembalikan berasal dari hasil penyitaan dan eksekusi terhadap korporasi besar yang terlibat dalam perkara tersebut, seperti Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen dalam menindak tegas pelaku korupsi serta memulihkan kerugian negara.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran. Hasil pengembalian ini harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Presiden Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa pengembalian dana ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum dapat berjalan efektif dan berdampak langsung pada pemulihan ekonomi nasional.

Langkah ini dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum, memperkuat tata kelola, dan memastikan bahwa keuangan negara tidak menjadi korban praktik korupsi. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel.

Penyerahan dana ini menjadi simbol kuat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya slogan, tetapi agenda nyata yang dijalankan dengan keberanian dan ketegasan.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com