Indeks

Profesor R Ditangkap, Sebar Tutorial Bom Molotov Lewat WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Ist).

Jakarta, MINAKONEWS.COM -3 September 2025. Publik diguncang oleh penangkapan seorang pria berinisial RAP, yang dijuluki “Profesor R”, karena diduga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov melalui grup WhatsApp. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi menjadi simbol nyata bahwa provokasi digital bisa berujung pada ancaman keselamatan publik.

Menurut laporan dari Detikcom dan Kompas TV, RAP bukan hanya anggota pasif, melainkan diduga sebagai penggerak dan koordinator distribusi molotov dalam konteks demonstrasi. Ia menyebarkan panduan lengkap—mulai dari komposisi bahan, daftar barang, hingga langkah-langkah teknis yang berpotensi memicu kerusuhan besar.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menyebut bahwa penyelidikan bermula dari grup WhatsApp yang mencurigakan. Dari sana, jejak digital RAP teridentifikasi sebagai sumber utama penyebaran konten berbahaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa RAP dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, karena tindakannya dianggap sebagai provokasi yang dapat membahayakan banyak orang.

Molotov dikenal sebagai senjata rakitan sederhana namun berbahaya. Dalam konteks demonstrasi, penggunaannya bisa memicu kerusuhan besar, membahayakan petugas, warga sipil, dan fasilitas umum. Polisi menyebut bahwa penyebaran tutorial semacam ini bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan provokasi digital yang terencana.

Kasus ini membuka mata publik bahwa provokasi ekstrem kini menjalar lewat grup tertutup dan media sosial, menjangkau ribuan orang dalam hitungan menit. Katadata menyoroti bahwa dunia digital telah menjadi ruang koordinasi aksi anarkis, dan penyebaran konten ekstrem seperti ini bisa berdampak luas.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam ajakan kekerasan, serta segera melaporkan akun atau grup yang menyebarkan konten ekstrem. Dunia maya bukan ruang bebas tanpa hukum—dan satu pesan bisa menyulut ribuan emosi.

Penangkapan ini bukan hanya soal satu orang, melainkan peringatan bahwa provokasi berbahaya bisa datang dari layar gawai kita sendiri. Dan di tengah kerentanan sosial, satu percikan saja bisa melahirkan kebakaran besar.(DRJ).

Penulis. : DRJ

Editor. : Red minakonews