Indeks

Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Yang Terjerat Kasus Korupsi

Ira Puspadewi – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024). Dari Malang ke ASDP, dari vonis ke pemulihan.(Potret Digital: WD/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Nama Ira Puspadewi kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan rehabilitasi atas dirinya pada 25 November 2025. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp893 miliar.

Latar Belakang dan Pendidikan
Ira lahir di Malang, Jawa Timur. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (1990), meraih gelar Master Development Management dari Asian Institute of Management Filipina (1993), dan gelar Doktor Filsafat dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2018).

Karier Profesional
Karier internasional Ira dimulai di perusahaan Amerika GAP dan Banana Republic sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia (2006–2014), membawahi tujuh negara. Pada 2014, ia ditunjuk Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PT Sarinah. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Pada 2017, Ira diangkat sebagai Direktur Utama ASDP Ferry Indonesia.

Di ASDP, Ira dikenal mendorong transformasi layanan penyeberangan dan digitalisasi tiket. Ia juga meraih penghargaan The Best Industry Marketing Champion 2022 kategori Transportation dari MarkPlus.

Kasus Hukum
Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara mencuat sejak Agustus 2024. KPK menetapkan Ira bersama dua direksi lain dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Mereka telah menjalani proses tahanan awal dengan rompi oranye. Vonis Tipikor menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kekayaan
Berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2024, total harta kekayaan Ira mencapai Rp37,5 miliar. Rinciannya meliputi:
– Tanah dan bangunan Rp10,25 miliar (Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Malang)
– Alat transportasi Rp460 juta (Mazda 2012, Mazda CX3 2022)
– Surat berharga Rp21,73 miliar
– Kas dan setara kas Rp3,73 miliar
– Harta bergerak lainnya Rp1,05 miliar
– Harta lain Rp300 juta
Tidak tercatat adanya utang.

Rehabilitasi Presiden dan Opini Publik
Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status hukum dan nama baik Ira. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden sesuai UUD 1945, setelah kajian DPR dan masukan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai keputusan ini memiliki kemiripan dengan kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya mendapat abolisi. Perbandingan ini melahirkan opini publik “Tom Lembong jilid 2”. Namun, secara hukum terdapat perbedaan: abolisi menghapus hukuman pidana, sedangkan rehabilitasi memulihkan nama baik setelah proses hukum.

Pandangan tersebut menunjukkan adanya pola penggunaan hak prerogatif Presiden untuk mengembalikan reputasi tokoh yang dianggap masih bisa berkontribusi. Meski demikian, perdebatan publik tetap berlangsung mengenai transparansi, preseden politik, dan persepsi keadilan.

Penulis: Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com