Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Terkait adanya laporan Polisi Nomor LP/B/454/X1/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 1 November 2022 terhadap Dua orang Wartawan atas pemberitaan artikel dugaan kebobrokan salah seorang Anggota DPR RI Asal Sumatera Barat inisial AR, atas laporan tersebut puluhan wartawan
datangi Polda Sumbar, Rabu siang (4/1).
Kedatangan puluhan wartawan itu langsung disambut Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan,S.IK, di ruangannya, Polda Sumbar. Salah seorang perwakilan wartawan yang datang itu menyebutkan, bahwa kedatangan pihaknya adalah bentuk solidaritas wartawan di Sumbar yang berasal dari berbagai latar belakang organisasi wartawan yang ada.
Kami datang memberikan dukungan kepada kedua rekan yang dilaporkan ke Polda Sumbar, terkait pemberitaan, baru-baru ini. Jangan gara-gara pemberitaan, wartawan dikriminalisasi dan dilaporkan seenaknya saja. Kan sudah ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dikuatkan dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri. Jadi, mekanismenya ada.
Jadi jangan mentang-mentang menjadi anggota dewan terhormat bisa asal lapor saja,” ujar Miler, kepada media yang hadir pada kesempatan itu.
Wartawan itu Pilar keempat. Jika ada pemerintah dikritik, apalagi pejabat, itu kan hal biasa. Kalau bersih, kenapa risih?,” imbuhnya.
Media kan fungsinya kontrol sosial dan berjalan sesuai dengan fungsinya, UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kalau wartawan sudah mudah dilaporkan, bagaimana masyarakat mendapatkan hak kebebasan berekspresinya di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini. Harusnya anggota dewan itu penyambung lidah masyarakat, bukan sebaliknya malah bungkam suara rakyat.” tegas Miler.
Sebelumnya, di ruang kerjanya di Polda Sumbar Kabid Humas, Dwi Sulistyawan dihadapan puluhan wartawan menyarankan, agar dapat dilalalui proses hukum yang berlaku. Karena wartawan yang diundang, hanya baru sebatas dimintai klarifikasi.
Kan baru sebatas diminta klarifikasi dan diminta keterangan Nanti seminggu lagi baru digelar perkara, jika tidak terpenuhi unsur pidananya, tentunya dihentikan dan kita juga sudah meminta saran dari Dewan Pers,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar.
Selain Miler, wartawan lainnya yang juga hadir dalam pertemuan itu ikut menyayangkan tindakan Anggota DPR RI inisial AR tersebut, yang sangat dengan mudah melaporkan wartawan ketika dianggap merugikan kepentingan politiknya. Harusnya kritikan bisa menjadi masukan untuk bisa berpolitik ramah terhadap publik dan lagi menurutnya, wartawan adalah mitra Anggota DPR RI itu juga.(Eli)