Indeks

Purbaya Finalisasi Tarif Ekspor Emas, Maksimal 15 Persen

Tarif ekspor emas naik, negara tak lagi dirampok mentah (Ilustrasi: AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memfinalisasi aturan bea keluar ekspor emas dengan tarif antara 7,5 hingga 15 persen.

Kebijakan ini dirancang untuk mencegah eksploitasi asing atas komoditas strategis dan memperkuat hilirisasi serta ekosistem bank bulion nasional.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut PMK terkait bea keluar emas sudah memasuki tahap harmonisasi dan akan segera diundangkan. Tarif akan disesuaikan dengan harga mineral acuan dunia, dengan batas maksimal 15 persen bila harga emas melebihi US$3.200 per troy ounce.

“PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini hampir di titik akhir. Ini akan segera diundangkan dan diharapkan memberi sumbangan signifikan bagi pendapatan negara,” ujar Febrio.

Kebijakan ini juga merespons menyusutnya cadangan bijih emas nasional, yang turun dari 3.510 ton pada 2022 menjadi 3.481 ton pada 2023, di tengah meningkatnya permintaan emas dalam negeri sejak kehadiran bank bulion.

Penulis: 44d1n0

Editor. : Red Minakonews.com