Seorang ibu rumah tangga berinisial RE, (36 th) asal Garut Jawa Barat terpaksa mendekam dalam sel tahanan. (18/6).(Foto : RSY)
Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga Inisial RE, (36 th) asal Garut Jawa Barat terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Dharmasraya usai ditangkap, Minggu malam (18/6).
Pasalnya, yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang alias mucikari
Terduga diamankan pukul 02.30 Wib, Minggu di sebuah kamar hotel dalam wilayah Pulau Punjung, disita berbagai barang bukti yang menguatkan keberadannya sebagai tersangka, antara lain satu unit HP Oppo dan belasan lembar uang pecahan 10.000, 50.000 serta 100.000 dan satu lembar bukti transfer uang sejumlah Rp. 1.000.000, melalui aplikasi DANA.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K saat jumpa pers, Senin (19/6) di Mapolres Dharmasraya menjelaskan, penangkapan warga Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyu Resmi ini, bermula adanya laporan masyarakat terkait bisnis esek-esek yang transaksi nya dilakukan di sebuah hotel.
Berbekal keterangan itu, pihak kepolisian bergerak menuju hotel yang dimaksud. Ternyata benar kalau terduga sedang berada di hotel tersebut.
Dari interogasi petugas, tersangka RE, mengakui perbuatannya dan mengaku baru 6 bulan ini menjalankan profesi haram ini.
Terhadap tersangka, menurut Kapolres, bakal dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana. dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (resatus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (rsy).
Penulis : RSY
Editor : Red minakonews