Pemerintah Indonesia dorong reformasi sistem royalti musik dalam Konferensi Musik Indonesia 2025. Transparansi, keadilan, dan keberlanjutan jadi kunci ekosistem kreatif yang sehat (Infografis: DRJ/AI).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk mereformasi tata kelola royalti musik agar hanya diterima oleh pihak yang memiliki hak sah. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Musik Indonesia 2025 yang digelar di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian agenda nasional reformasi sistem kekayaan intelektual.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa sistem royalti saat ini masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal transparansi dan distribusi yang adil. Ia menekankan bahwa royalti tidak boleh dinikmati oleh pihak yang tidak memiliki hak atas karya tersebut.
Menurut Supratman, ekosistem kekayaan intelektual musik bertumpu pada tiga pilar utama: kreasi, perlindungan hukum, dan monetisasi. Kemenkumham berperan dalam memastikan regulasi yang menjamin hak cipta, sementara kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung pengembangan industri musik dari sisi kreatif dan ekonomi.
Dalam sesi diskusi, musisi senior Candra Darusman turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya sistem royalti yang berpihak pada pencipta. Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan keadilan distribusi royalti merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan industri musik nasional.
Supratman menambahkan bahwa reformasi ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, lembaga manajemen kolektif, dan masyarakat sipil. Ia berharap sistem baru yang tengah dirancang dapat menjamin bahwa setiap pencipta menerima haknya secara proporsional dan transparan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Reformasi royalti musik menjadi bagian penting dari diplomasi kekayaan intelektual Indonesia yang juga tengah dibawa ke forum internasional seperti WIPO SCCR.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
