Suasana pemberian remisi khusus Idul Fitri 1447 H di salah satu lapas, warga binaan menerima sertifikat remisi secara simbolis dari jajaran pejabat Kementerian Hukum dan HAM.(Foto Dok. Ditjen Pemasyarakatan).
Jakarta, MINAKONEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 H kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.162 orang langsung bebas, termasuk narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat yang turut menerima pengurangan masa pidana pada momentum Lebaran 2026.
Remisi ini mencakup 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Sebanyak 153.642 narapidana memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 1.143 narapidana dan 19 anak binaan langsung bebas (RK II). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2026), dan serentak di seluruh lapas serta rutan di Indonesia.
Di Sumatera Barat, pemberian remisi berlangsung di sejumlah lapas dan rutan, termasuk Lapas Kelas II A Padang dan Lapas Bukittinggi. Ratusan warga binaan menerima pengurangan masa pidana, dengan beberapa di antaranya langsung bebas. Kehadiran keluarga yang menjemput menjadi momen haru sekaligus kebahagiaan di hari raya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Momentum Idul Fitri 1447 H menjadi kebahagiaan tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan yang memperoleh kesempatan lebih cepat untuk kembali ke keluarga. Di Sumbar, pemberian remisi memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjalankan pembinaan yang humanis sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com
