Indeks

Rompi Pink Dadan Hindayana, Korupsi Bergizi Jadi Sorotan

Dadan Hindayana digiring penyidik Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan pink, Rabu, 3/6 (Ilustrasi: Minakonews/AI).

Jakarta (DKI). MINAKONEWS – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pada Rabu (3/6) usai pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia keluar dari Gedung Jampidsus dengan rompi tahanan pink dan tangan diborgol, digiring menuju mobil tahanan.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat praktik jual beli titik SPPG dan mark up pengadaan barang. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai pengganti.

Meski status tersangka sudah ditetapkan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Halimah Tusa’diah/Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com

Exit mobile version