Indeks

Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Jokowi, Ini Alasan Belum Ditahan

Roy Suryo mengangkat jari saat menyampaikan alasan hukum di Polda Metro Jaya, usai diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.(Ilustrasi: DRJ/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). BENTENGSUMBAR.COM – Roy Suryo bersama dr. Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis, 13 November 2025.

Ketiganya merupakan bagian dari klaster kedua dalam laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Roy Suryo datang bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, membawa dokumen yang disebut sebagai bukti penting. dr. Tifa hadir lebih awal, sementara Rismon tiba bersamaan dengan Roy. Di luar gedung, mereka disambut kelompok pendukung, termasuk emak-emak yang mengiringi kedatangan mereka.

Meski telah diperiksa selama lebih dari sembilan jam, ketiganya tidak ditahan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Selain itu, penyidik mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang menyebut penahanan hanya berlaku bagi tersangka yang mengulangi perbuatan pidana, melarikan diri, atau merusak barang bukti.

Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa dua kali oleh penyidik, masing-masing di Polda Metro Jaya dan Polresta Surakarta. Polisi juga telah menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk keperluan uji forensik.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com