Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Selasa 04 Oktober 2022/Sehari menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H, M.H berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas Polres setempat AKP Desfi Arta baru-baru ini.
AKP Desneri bersama Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering di Pinggir Jalan Jorong batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
Untuk identitas pelaku berinisial RS (22), Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Batu Basa Kecamatan Pariangan dan inisial UA (28), pekerjaan Buruh, Alamat Jalan Soeprapto No. 408 Kampung Teleng Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Sebagai Barang Bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku berupa 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.
Dalam melakukan penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala jorong serta warga setempat. Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(MSR).
