Indeks

Sengkarut Pulau Cubadak: Mulyadi Tanjung Desak Transparansi Sertifikat Tanah & APH Turun Tangan

Denah Pulau Cubadak, Pesisir Selatan, menampilkan area pembangunan yang diperdebatkan dan lokasi wisata di kawasan pesisir Sumatra Barat (Infografis: Minakonews/AI).

Pesisir Selatan (Sumbar). MINAKONEWS – Polemik pembangunan di Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, semakin memanas. Sorotan publik kini tertuju pada legalitas sertifikat tanah seluas lebih dari 30 hektare yang tercatat atas nama pribadi, bukan perusahaan.

Bangunan menyerupai klenteng di kawasan wisata tersebut terdaftar melalui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-130107-23102025-006 atas nama PT Lautan Mas Teguh Abadi dengan fungsi wisata dan rekreasi setinggi 9,8 meter. Namun, status tanah tercatat atas nama Ivandi Algamar, Javier Vandinata, dan Jevon Vandinata, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tokoh pesisir selatan, Mulyadi Tanjung (Sutan Wijaya), menegaskan perlunya transparansi. Ia mempertanyakan kronologi penerbitan sertifikat tanah tersebut, apakah melalui jual beli, berasal dari tanah ulayat nagari, atau dari pemerintah daerah. “Semua harus dibuka agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya. Mulyadi mendesak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemda Pessel segera memberi klarifikasi, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan bila ada dugaan maladministrasi.

Sebelumnya, DPRD Pesisir Selatan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/20/Set.DPRD/2026 tertanggal 19 Mei 2026 telah mengeluarkan rekomendasi resmi. DPRD meminta Pemda mengawasi ketat izin bangunan, menegaskan agar investor mematuhi aturan lokal, serta memerintahkan renovasi bangunan agar sesuai peruntukan awal sebagai private office.

Gerakan sipil juga mulai bergerak. PPNI Sumbar, Tim Advokat Nof Erika & Rekan, serta Generasi Muda Tarusan melayangkan surat audiensi ke KAN Ampang Pulai untuk meminta kejelasan hukum adat terkait pemberian suku dan alas hak tanah. Jika diabaikan, mereka siap membawa masalah ini ke jalur hukum formal melalui UU KIP hingga ke Komisi Informasi Publik Sumbar.

Hingga kini, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari KAN Ampang Pulai, Pemda Pesisir Selatan, dan pihak PT Lautan Mas Teguh Abadi. Polemik Pulau Cubadak terus menjadi perhatian publik, dengan tuntutan agar hak adat dan aturan hukum ditegakkan secara transparan.

Penulis: Halimah Tusa’diah/Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com

Exit mobile version