Indeks

Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Dimulai

[8/9 13.18] Fitri Adonna: Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Dok. Minakonews.com).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin, 8 September 2025.

Gugatan ini diajukan advokat Haji Muhammad Subhan Palal SH MH, yang menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia terkait pencalonan wakil presiden.

Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun. Ia menilai bahwa ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch Sydney, Australia, tidak memenuhi syarat sebagai pendidikan setingkat SLTA yang diakui oleh sistem hukum nasional. Gugatan ini merujuk pada Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah, serta menuntut pembayaran kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun ke kas negara. Ia juga meminta pengadilan menjatuhkan dwangsom sebesar Rp 100 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan putusan.

Sidang perdana berlangsung di Ruang Soebekti II PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan legal standing. Subhan hadir mengenakan sarung dan peci hitam, didampingi sejumlah pendukung. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermotif politik, melainkan untuk memperjelas batas hukum dalam pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun KPU. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan dokumen. (Kompas.com, 8 September 2025).(DRJ

Penulis. : DRJ

Editor. : Red minakonews