Pasaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM-Anggota Polres Pasaman berhasil menangkap 4 orang Sindikat Maling Sapi dan kerbau di Pasaman baru- baru ini.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pihak kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat, perihal maraknya pencurian ternak sapi dan kerbau di Pasaman.
Operasi pengungkapan ini berawal dari maraknya kasus pencurian dengan pemberatan ternak Sapi dan Kerbau di daerah Kabupaten Pasaman, ungkap wakapolres Pasaman Kompol Muddasir di dampingi Kasatreskrim AKP Roni AZ, S.H, M.H.
Ada 8 Laporan Polisi tentang kehilangan Sapi dan Kerbau tersebut yang kami terima,” lanjut nya, Kamis (31/3/2022).
Kompol Muddasir menyampaikan aksi pencurian ternak para tersangka tersebar di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti di Tigo Nagari, Lubuk Sikaping, Rao dan Dua Koto.
Adapun keempat tersangka yang kami ringkus masing-masing berinisial FL (43) warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, dan AU (43) warga Rambah Baru Nagari Langsek Kodok Kecamatan Rao Selatan. Kemudian, HT (42) warga Kelurahan Sibarani Nasampulu Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara dan AM (35) warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Sementara satu tersangka lagi inisial DR masih DPO,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut kata Kompol Muddasir, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 ekor Sapi. Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Abu-abu Metalik No.Pol BB 8842 EB. Satu buah STNK Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Abu-abu Metalik No.Pol BB 8842 EB, beserta satu buah kunci kontak Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Abu-abu Metalik No.Pol BB 8842 EB,” Ungkap nya.
Selanjutnya Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F, satu buah STNK Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F, satu) unit buah kunci kontak Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F dan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Hitam-Putih No.Pol BA 5349 DD beserta satu buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Hitam-Putih No.Pol BA 5349 DD.
Tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 7 Tahun. Seluruhnya akan di proses sampai tuntas, dan sampai sekarang Penyidik masih terus melakukan pencarian Pelaku (DPO),” tutup Waka Polres Pasaman,Kompol Muddasir.
(red)
