KPK resmi menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. Mereka ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta (Potret Digital: DRJ/AI).
Jakarta (DKI Jakarta), MINAKONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak penetapan 11 tersangka pada Agustus lalu, penyidikan kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan penyitaan aset.
Salah satu tersangka utama adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar. Menurut laporan CNN Indonesia dan Katadata, praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2019 dan merugikan negara hingga Rp81 miliar.
KPK telah memeriksa eks Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur sertifikasi dan dugaan keterlibatan pejabat lain.
Selain Noel, tersangka lainnya mencakup Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, dan beberapa pihak swasta. Irvan disebut menerima dana hingga Rp69 miliar dan dijuluki “Sultan” oleh Noel karena gaya hidup mewahnya, seperti dilaporkan Tempo dan Tribunnews.
KPK juga menyita 24 kendaraan mewah dan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proses sertifikasi tenaga kerja. Pemerintah diharapkan segera melakukan reformasi sistem agar praktik serupa tidak terulang.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
