Kepala Sekolah SMKN.5 Padang Riska Fauzi M.Pd sedang memberikan kata sambutan dalam kegiatan Sertifikasi kompetensi tenaga teknik Ketenagalistrikan pada Rabu (23/9/2026).(Foto : Edril).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Kegiatan sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan melalui jalur vokasional merupakan proses uji kompetensi resmi bagi pelajar untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tenaga teknik kelistrikan dari kementerian ESDM melalui jalur vokasional yang bertujuan untuk memperkuat kualitas ESDM fsn menjembatani kesiapan lulusan SMK,agar bisa langsung terserap di industri kelistrikan.
Kegiatan sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan,SMKN.5 Padang terpilih untuk melaksanakan uji kompetensi dari peserta beberapa SMKN di Sumatera Barat,dimana kegiatan tersebut diselenggarakan di SMKN.5 Padang selama 4 hari, hari Selasa – Jum’at (22-25/9/2026)di lolong belanti, dalam uji kompetensi tenaga teknik kelistrikan SMKN.5 Padang mengutus siswa sebanyak 25 orang.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri se Sumbar yang ikut dalam kompetensi seperti SMKN.1 Bukit tinggi,SMKN.1 Batipuh, SMKN.1 Bonjol,SMKN.5 Solok selatan juga ikut dari SMK Penerbangan.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Koordinator Pusat Penunjang Tenaga Teknik Kelistrikan, Kepala dinas ESDM Provinsi Sumbar (mewakili), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumbar(mewakili),Kepala bidang tenaga teknik kelistrikan Provinsi Sumbar dan Kepala Sekolah SMKN.5 Padang.
Kepala SMKN.5 Padang, Riska fauzi M.Pd menyampaikan dalam sambutan nya, menyampaikan bahwa kegiatan ini kami koordinasi dengan pihak dinas ESDM Sumbar menyangkut kualitas saing setelah lulus terutama bagi siswa-siswa disini, dalam kegiatan ini peserta hanya khusus jurusan Kelistrikan mulai dari kelas X sampai XII, Selanjutnya Riska menambahkan bahwa ijazah yang diperoleh hanya semata-semata sebagai surat keterangan tamat dari sekolah tersebut,”tutur Riska.
Yang terpenting setelah lulus, dalam dunia kerja kita harus memperlihatkan kemampuan untuk bekerja dalam hal ini kita harus mempunyai sertifikat sebagai bukti siswa siap untuk bekerja.Dalam tenaga teknik kelistrikan akan selalu berhubungan dengan pembangkitan,transmisi/distribusi dan instalasi pemanfaat.
Mudah-mudahan tahun depan akan terlaksana kegiatan seperti ini sebagsi perwujudan mengembalikan manfaat terhadap rakyat.Kualifikasi kompetensi tenaga kelistrikan berdasarkan jenjang kualifikasi ketenagalistrikan untuk menetapkan level okupulasi jabatan yang terdiri dari tenaga teknik dan asesor ketenagalistrikan berupa asesor utama,asesor madya dan asesor muda.
Dalam klasifikasi kompetensi asesor ketenagalistrikan merupakan asesor kompetensi dan asesor badan usaha yang mencakup badan usaha,pembangkit transmisi,distribusi dan manfaat dan harus mempunyai standar kompetensi yang merupakan rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan,ketrampilan dan didukung sikap serta penerapan nya ditempat kerja.
Untuk keselamatan ketenagalistrikan,dalam setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan Andal,Aman dan Ramah lingkungan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi yang berpedoman pada undang-undang No.30/2009, wajib memiliki ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam Instalasi tenaga listrik ada beberapa faktor pendukung yaitu pembangkitan,transmisi/distribusi dan pemanfaatan. Dalam sertifikasi kompetensi teknik ketenagalistrikan mempunyai dasar hukum seperti,undang-undang No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, undang-undang No.23/2014. tentsng pemerintahan daerah,peraturan pemerintah,peraturan presiden,peraturan menteri,keputusan direktur jenderal.(Edril).
Penulis : Edril
Editor. : Red minakonews
