SP3 kasus tambang Rp2,7 T, publik nilai KPK lemahkan penegakan hukum sektor sumber daya alam. (Infografis: WD/AI).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman ini disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada Desember 2024, dengan alasan kendala pembuktian kerugian negara dan kedaluwarsa dugaan suap. Namun, keputusan ini baru diumumkan ke publik menjelang akhir 2025, memicu sorotan tajam dari akademisi dan pegiat antikorupsi.
Statistik & Fakta
– Nilai kerugian negara: Rp2,7 triliun
– Tersangka utama: mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman
– Awal kasus: diumumkan KPK tahun 2017
– SP3 diterbitkan: Desember 2024
– Alasan penghentian: bukti kerugian tidak cukup, dugaan suap kedaluwarsa
Respons Publik
– Pukat UGM menilai SP3 ini sebagai catatan prestasi buruk KPK.
– Akademisi hukum menyebut keputusan ini berpotensi melemahkan penegakan hukum di sektor pertambangan.
– Pegiat antikorupsi menyoroti lemahnya komitmen KPK dalam menangani kasus besar bernilai triliunan rupiah.
Pertemuan publik dan evaluasi akhir tahun menempatkan kasus ini sebagai salah satu sorotan utama kinerja KPK, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Penulis: Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com
