Wali Kota Pariaman Yota Balad menerima langsung pengakuan hukum atas produk budaya khas Nareh, didampingi Ketua Dekranasda dan jajaran Kemenkumham Sumbar. (Foto Dok. MCK Pariaman).
Pariaman (Sumbar). MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kota Pariaman menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan Sulaman Kapalo Paniti Nareh. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, yang didampingi Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad, di Aula Hotel Pangeran Padang, Jumat (5/12).
Dalam sambutannya, Alpius Sarumaha menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan terdaftarnya sulaman khas tersebut sebagai Indikasi Geografis dari Sumbar dengan nomor sertifikat ID G 000000183. Dengan sertifikat ini, Sulaman Kapalo Paniti Nareh memiliki perlindungan hukum eksklusif atas nama, kualitas, dan reputasi produk yang melekat pada tradisi lokal.
Sertifikat IG menjamin bahwa produk yang menggunakan nama Sulaman Kapalo Paniti Nareh benar-benar diproduksi di wilayah geografis yang ditetapkan, dengan ciri khas dan kualitas yang tidak dapat ditiru daerah lain. “Selamat untuk Kota Pariaman, semoga dengan memiliki sertifikat ini, UMKM di Kota Pariaman semakin meningkat,” ujarnya.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pengakuan ini. Ia berharap sertifikat IG menjadi momentum kebangkitan UMKM dan pengrajin lokal, sekaligus memperkuat branding budaya Pariaman di tingkat nasional.
Penulis: Dur Mandala
Editor. : Red. Minakonews.com
