Indeks

TANAH PELASTINA AKAN DIAMBIL ISRAIL DI MINANG ULAYAT AKAN DIHABISI

Sts.Ft.Rajo Indo.(Foto : Red).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Ulayat nan 4 adalah suatu kekhasan daerah Minangkabau di dunia. Bahkan memiliki fungsi dan status yang sudah dipatenkan oleh moyang orang Minangkabau. Jika hal tersebut dihabisi maka hilanglah Minangkabau.

Begitu antara lain dikatakan Sts.Dt.Rajo lndo dalam menjawab pertanyaan Minako News, melalui Hand phonnya (HP) dari Ja karta, Kamis (29-5/2025).

Ke-4 kelompok tanah Ulayat itu menurut adat Minangkabau memiliki fungsi masing-masing. Fungsinya itu sudah ditentukan secara hukum adat Minangkabau. Bahkan ke-4 kelompok Ulayat itu punya status yang sama.

Menurut anggota perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi) itu Kelompok pertama dari Ulayat itu disebut ulayat Kaum. Ulayat Kaum itu yang disebut Pusako Tinggi Kaum. Kaum adalah nama dari suatu kelompok orang yang berasal dari satu ibu.

Didalam Ulayat Kaum itu setiap anggota Kaum sama-sama memiliki Hak. Oleh sebab itu tanah Ulayat adalah harta komunal. Karena itu yang tanah Ulayat Kaum ter sebut tidak boleh dimiliki oleh salah se orang anggota Kaum saja atau oleh sejumlah anggota Kaum saja, jelas Pengacara tanah adat itu.

Apalagi dengan bukti kepemilikannya dalam bentuk sertifikatkan atas tanah Ulayat itu. Begitu juga dengan dipindahtangankan kepada pihak yang berada diluar anggota Kaum. Bahkan yang menguasai Ulayat itu hanya sebagai pemelihara dan hanya dapat menikmati hasil dari Ulayat Kaum itu saja.

Malah menurut hukum adat hasil dari tanah Ulayat Kaum itu diperioritasakan bagi Bundokanduong untuk menikmatinya. Berikutnya yang menguasai Ulayat Kaum itu harus memelihara dengan sebaik-baiknya dan mewariskan kepada generasi pelanjut dari Kaum itu.

Sedangkan atas tanah Ulayat Suku di samping juga sebagai tanah cadangan bagi pasukuan yang hasilnya kalau ada diuntukan bagi Panghulu Suku. Sementara terhadap tanah Ulayat Nagari jika ada hasilnya bagi Panghulu Nagari. Malah tentang hasilnya jika ada dari penggarab diumumkan secara transparan, karena anak Nagari juga punya Hak walaupun ala kadarnya.

Sedangkan atas tanah Ulayat Rajo dijaga dan dipelihara oleh pembesar-pembesar kerajaan. Hasilnya bukan seluruhnya oleh Rajo tetapi juga ada yang diberikan kepada anak Nagari dalam kerajaan itu. Begitu menurut warihnan dijawek pusako nan ditarimo, jelasnya.

Justru menurut hukum adat Minangkabau ke-4 tanah Ulayat tersebut fungsinya sama-sama tanah cadangan bagi anak cucu orang Minangkabau dikemudian hari. Sementara statusnya adalah sebagai Pusako Tinggi yang tidak boleh dihabisi. Jika di hilangkan tanah Ulayat itu maka habislah Minangkabau yang tidak obahnya bagaikan lsrail menghabisi Ulayat Pelastina, ungkap tokoh adat itu. (Red).
Penulis : Red
Editor : Red minakonews