Tarif listrik PLN periode 20–26 Oktober 2025 tetap, tanpa kenaikan. Pemerintah jaga daya beli, pelanggan tenang.(Infografis: AI).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM — Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN tidak mengalami kenaikan pada periode 20–26 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan layanan publik, baik subsidi maupun non-subsidi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tetap sama seperti periode sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tidak dilakukan karena parameter ekonomi makro masih stabil dan daya beli masyarakat perlu dijaga.
Tarif listrik non-subsidi tetap berada di angka Rp1.444,70 per kWh untuk golongan rumah tangga R-1 (1.300 VA–2.200 VA), bisnis B-2, dan layanan publik P-1. Sementara itu, tarif industri I-3 (>200 kVA) tetap di Rp1.115,00 per kWh. Pelanggan subsidi seperti R-1 450 VA dan 900 VA tetap mendapatkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang menetapkan penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang akhir tahun.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
