APR Kadis Sosial Tanah Datar.(Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Tiga (3) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Kabupaten Tanah Datar berlanjut kasusnya ke pihak kepolisian, satu diantaranya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara.
Hak itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Andre Aski menjawab pertanyaan WhatsApp Wartawan MINAKONEWS.COM Selasa (22/10).
Ketiga orang Pegawai Negeri Sipil tersebut diantaranya APR (Kadis Sosial Tanah Datar), MSI (salah satu Kabid di Tanah Datar), HHN (Aparat Sipil Negara) di Tanah Datar.
Ketiga Pengawai Negeri Sipil tersebut dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Tanah Datar Richi Aprian Nomor urut 1, karena ketiga PNS tersebut melanggar kenetralan seorang Pegawai Sipil Negara.
Dalam pemeriksaan di Bawaslu dan didukung oleh saksi-saksi ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut diduga terbukti mendukung salah satu calon Bupati Tanah Datar dan direkomendasikan Bawaslu ke pihak kepolisian dan Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti.
Terlapor Pengawai Negeri Sipil APR Kadis Sosial dengan nomor laporan 05/Reg/Lp/PB/Kab/03.19/X/2024 rekomendasi Bawaslu (21/10) ke Polres Tanah Datar, HHN dengan nomor laporan 06/Reg/Lp/PB/Kab/03.19/X/2024 di tujukan ke Badan Kepegawaian Negara (21/10), MSI dengan nomor laporan 02/Reg/Lp/PB/Kab/03.19/X/2024 direkomendasikan ke Polres Tanah Datar (18/10).(MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews