Indeks

TIGA PEMUDA TERANCAN HUKUMAN PIDANA KASUS PEREDARAN NARKOTIKA

Padang,(Sumbar)
MINAKONEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan penjaringan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 diduga jenis ganja kering, pengungkapan kasus narkotika digelar diruang Aula BNNP Sumbar Kamis(02/02).

Kepala BNNP Sumbar ‘Sukria Gaos yang didampingi Kabid pemberantasan BNNP Sumbar’ Kombespol Hindra’ menyampaikan kepada awak media, bahwa kronologis peredaran gelap narkotika jenis ganja, pada awalnya terjadi pada tanggal 20 dan 21 Januari 2023, tim bidang pemberantasan BNNP Sumbar mendapat informasi terkait pengiriman narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke kota Bukit tinggi .

Bidang pemberantasan BNNP Sumbar bersama BNK Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi yang dijadikan titik RPE. Sekira jam 08.00 wib melakukan giat razia pemeriksaaan terhadap setiap kendaraan yang melintas dijalan lintas Bukit tinggi – Medan didepan warung nasi Hafis.

Selanjutnya berselang 10 menit setelah itu tim mencurigai 1unit R4 merk Toyota Sigra, melintas dari arah Penyabungan menuju Bukit tinggi yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya tim penindak langsung mengunci R4 tersebut. Tim melihat bahwa penumpang didalam R4 melempar 1 karung plastik.dalam perjalanan Singkat, tim kembali melihat penumpang R4 melempar 1 karung plastik dalam 1 paket besar narkotika Golongan 1 jenis ganja.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim langsung menuju kelokasi penemuan R4 tersebut. Kemudian pada pukul 20.20 tim berhasil menangkap satu pelaku, setelah dilakukan intograsi petugas kembali menangkap 1 orang pada pukul 21.09 wib. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2023 tim kembali berhasil menangkap 1 orang lagi pada pukul 08.00 wib dijalan lintas Bukit tinggi -Medan hendak menuju kota Payakumbuh.

Dari tiga pelaku polisi mengamankan 1 karung plastik warna putih didalamnya terdapat 15 paket besar ganja berbentuk segi empat yang dibalut lakban kuning, kemudian 1karung plastik terdapat 19 paket ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning.

Kemudian mobil Sigra warna silver dengan nomor polisi BA 1886 MY yang didalamnya terdapat remahan ganja dijok bagian belakang serta 3 handphone. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 115 ayat(2), pasal 114 ayat(2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat(1), UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6( enam) tahun, dan paling lama 20(dua puluh) tahun, dengan denda paling banyak10 Milyar dan paling sedikit 1Milyar,” ungkap Sukria Gaos.

Ketiganya merupakan kurir dengan motif tergiur dengan uang Rp. 10 juta sebagai upah pengangkutan barang narkotika jenis ganja tersebut dengan jumlah yang begitu besar dan juga dibebani dengan faktor ekonomi,” Papar Sukria Gaos kepada wartawan. (Edril)