Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky ketika diwawancarai media.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (ASumbar), MINAKONEWS.COM – Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky mengatakan, Tim Kuasa Hukum dari Nomor Urut 1 Paslon Bupati Tanah Datar Richi Aprian-Donny Karsont melaporkan 7 pelanggaran pihak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar.
Demikian Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky mengatakan, saat di cegat media siap menerima laporan dari Tim Hukum nomor urut 1 tentang pelanggaran yang dilakukan oknum aparat PNS dan perangkat Nagari, Rabu(9/10/2024).
Pemilihan Kepala Daerah Tanah Datar serentak tahun ini semakin menarik dan sudah menampakan kontrol dari pihak pasangan calon nomor urut 1 Paslon Richi Aprian-Donny Karsont. Dalam laporan Tim Hukumnya menyampaikan 7 pelanggaran yang dilakukan pihak sebelah.
Kami dari Bawaslu Tanah Datar memang menerima laporan yang masuk, dan tidak tertutup kemungkinan dari warga, juga kami membuka pintu, kepada seluruh warga untuk melapor bila tampak adanya pelanggaran dengan barang bukti yang mendukung.
Ketua Bawaslu Andre menjelaskan, dalam pelaporan Tim Hukum nomor urut 1 akan kami tindak lanjuti, dan jikalau hasil pelaporan ada yang kurang, ia akan beri waktu dua hari untuk melengkapinya. Jikalau hasil dari laporan tersebut terbukti dan akurat, ia akan melimpahkan ke Gakkumdu, yang akan memprosesnya.
Dari siapapun laporan yang sampai ke Bawaslu , pasti ditindak lanjuti, jikalau ada syarat pelaporan yang kurang, kami akan beri juga waktu dua hari untuk melengkapinya, dan jikalau pelaporannya cukup data dan akurat, dilengkapi barang bukti dan saksi, kami akan limpahkan ke Gakkumdu.(MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews