Tukin Dosen Belum Dibayar!
Ombudsman RI tegaskan: ini bukan kelalaian biasa, tapi maladministrasi serius. Total tunggakan capai Rp15 triliun. Negara wajib bertanggung jawab.(Infografis: Minakonews/AI).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS.
Pemerintah hingga kini belum memberikan kepastian terkait pencairan tunggakan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode 2020 hingga 2024. Padahal, Ombudsman Republik Indonesia telah menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan bentuk maladministrasi yang merugikan ribuan dosen di seluruh Indonesia.
Dalam siaran langsung Metro Siang di Metro TV, Sabtu (24/1/2026), Ombudsman RI kembali menegaskan bahwa penahanan hak tukin selama lebih dari empat tahun bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini harus terus didorong agar memperoleh keadilan administratif.
Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyebut total tunggakan tukin yang belum dibayarkan mencapai Rp15 triliun. Ketua ADAKSI, Anggun Gunawan, menilai bahwa negara telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya terhadap para dosen yang selama ini tetap menjalankan tugas akademik dan tridarma perguruan tinggi.
Sumber dari laporan investigasi Katadata menyebut bahwa akar persoalan terletak pada tidak diajukannya anggaran tukin dosen oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat besaran tukin dosen sudah diatur dalam regulasi sejak masa Menteri Nadiem Makarim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Kemendikbudristek. Sementara itu, tagar #TunggakanTukin, #TukinDosen, dan #Maladministrasi terus bergema di media sosial sebagai bentuk desakan publik agar negara segera bertanggung jawab.
Penulis: Dur Mandala/ d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com
