Kesenjangan nyata: gaji DPR tembus Rp100 juta, guru ASN baru Rp8–10 juta per bulan (WD/AI).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar gaji guru dan PNS disetarakan dengan anggota DPR hingga kini masih sebatas wacana.
Pemerintah menegaskan, ide tersebut perlu kajian fiskal mendalam, sementara kebijakan resmi yang berjalan adalah kenaikan gaji guru ASN setara satu kali gaji pokok tambahan dan tunjangan Rp2 juta untuk guru non-ASN bersertifikasi mulai 2025.
Purbaya menyebut gagasan penyetaraan gaji merupakan bentuk penghargaan atas peran vital guru dan PNS. Namun, ia mengingatkan bahwa beban fiskal negara bisa melonjak drastis bila kebijakan dijalankan penuh.
Simulasi menunjukkan, jika gaji guru ASN disetarakan dengan DPR yang totalnya lebih dari Rp100 juta per bulan, tambahan beban APBN mencapai Rp3.762 triliun per tahun, melebihi total APBN 2025 yang sekitar Rp3.300 triliun.
Karena itu, pemerintah memilih jalur kompromi. Guru ASN kini menerima tambahan setara satu kali gaji pokok, sehingga rata-rata penerimaan bisa mencapai Rp8–10 juta per bulan. Guru non-ASN bersertifikasi memperoleh tunjangan profesi Rp2 juta per bulan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah realistis untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa mengorbankan stabilitas anggaran.
Dengan demikian, usulan penyetaraan gaji guru dengan DPR tetap menjadi simbol penghargaan, tetapi belum dapat direalisasikan karena risiko fiskal yang terlalu besar.
Pemerintah menargetkan kenaikan bertahap dan perbaikan sistem pembayaran tunjangan agar lebih lancar mulai 2026.
Penulis: Wangkadon Dwitya
Editor. : Red Minakonews.com
