Indeks

UU APBN 2026 Resmi Jadi Dasar Pengelolaan Keuangan Negara

UU No. 17/2025 tetapkan APBN 2026 sebagai dasar keuangan negara. Fokus pada fiskal nasional, pelayanan publik, dan kewenangan Menkeu.(Infografis: DV/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan sebagai dasar pengelolaan keuangan negara. Beleid ini menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal selama tahun anggaran berjalan.

APBN 2026 dirancang untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik secara nasional agar lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi.

Dalam beleid tersebut, APBN 2026 mengalami defisit sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini akan dibiayai melalui skema pembiayaan anggaran yang telah diatur dalam pasal 23 ayat 1.

Selain itu, beleid ini juga memberikan kewenangan baru kepada Menteri Keuangan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing dalam pengelolaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal dan mengantisipasi risiko pasar.

Salinan resmi Undang-Undang dapat diakses melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara dan JDIH Kementerian Keuangan.

Penulis : Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com