Indeks

Videografer Amsal Sitepu Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta, DPR Soroti Kejanggalan

Videografer Amsal Sitepu duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kerugian negara Rp202 juta. (Ilustrasi: Minakonews/AI).

Medan (Sumut). MINAKONEWS. Kasus hukum yang menimpa videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan nasional setelah ia didakwa merugikan negara sebesar Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Jaksa mendakwa Amsal melakukan penggelembungan anggaran proyek yang berlangsung pada 2020–2022. Atas dakwaan itu, ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara.

Kuasa hukum Amsal membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, proyek telah dilaksanakan sesuai kontrak, dengan hasil berupa video dan website desa yang sudah diserahkan. “Hitungan kerugian negara dari mana? Semua pekerjaan sudah selesai,” ujarnya.

Sorotan semakin tajam ketika Komisi III DPR RI turun tangan. Anggota DPR Hinca Panjaitan menilai penilaian nol rupiah terhadap unsur kreatif seperti ide dan editing adalah keliru dan berpotensi merusak ekosistem ekonomi kreatif. Sementara Abdullah dari Komisi III mengingatkan agar negara hadir melindungi ruang kreatif, bukan justru menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja kreatif.

Kronologi kasus ini bermula dari ide Amsal pada 2019, saat sektor kreatif terpukul akibat pandemi. Ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta per desa untuk membuat video profil. Proyek kemudian berjalan, namun perhitungan jaksa menilai ada kerugian negara hingga Rp202 juta.

Kasus ini memicu perdebatan lebih luas: apakah jasa kreatif seperti video dan website bisa dihitung sebagai kerugian negara dengan cara yang sama seperti proyek fisik. Publik menilai putusan pengadilan terhadap Amsal akan menjadi preseden penting bagi pengelola dana desa dan pekerja kreatif di seluruh Indonesia.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Putusan hakim akan menentukan apakah Amsal terbukti bersalah atau tidak, sekaligus memberi arah bagi perlakuan hukum terhadap sektor ekonomi kreatif.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com