Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly bersama kepala daerah lainnya.(Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly S.Psi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Pimpinan Daerah se-Sumatera Barat di Istana Gubernuran, baru-baru ini.
Rapat yang dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Dinas PMD Sumbar Yozarwardi dengan tema “Strategi Kepala Daerah Mengakselerasi Kemandirian Ekonomi Nagari Berbasis Potensi” salah satunya program Nagari Creative Hub (NCH).
Menurut Gubernur Mahyeldi, NCH dirancang sebagai ruang kolaborasi pembangunan masyarakat yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat aktivitas kreatif, tetapi juga menjadi wadah penguatan sumber daya manusia, pengembangan kewirausahaan, serta akselerasi digitalisasi di nagari.
Kepala Dinas PMD Sumbar Yozarwardi juga harapkan dukungan lintas sektor, termasuk penguatan komitmen anggaran dari pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, hingga pemerintahan nagari agar daya saing daerah dapat terus meningkat.
“Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, Nagari Creative Hub diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat yang berakar pada kearifan lokal, namun tetap adaptif terhadap tantangan dan perkembangan global,” ujar Yozarwardi.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, program ini selaras dengan RPJMD Tanah Datar yang menekankan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal dan pelestarian budaya nagari.
Kami menyambut baik program ini karena menjadi langkah nyata untuk mengekspos potensi nagari agar dikelola dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pemanfaatan digitalisasi melalui NCH akan menjadi peluang besar bagi kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Ahmad Fadly.
Wabup juga ungkapnya salah satu nagari di Kabupaten Tanah Datar, yaitu Nagari Pangian di Kecamatan Lintau Buo, telah ditetapkan menjadi pilot project NCH sebagai percontohan pengembangan ekonomi kreatif daerah.(MSR).
Penulis : MSR
Editor. : Red minakonews
