WAKO SOLOK DAN DPRD TANDATANGANI PERSETUJUAN BERSAMA RANPERDA TAHUN 2025

Wako Solok dan DPRD setujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kota Solok menggelar Paripurna dengan agenda persetujuan Bersama dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jum’at (29/11/2024).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S.serta anggota DPRD lainnya. Juga di hadiri Walikota Solok, Zul Elfian Umar.SH,Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Solok, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Solok, serta undangan lainnya.

Dalam paripurna ini, juru bicara dari Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Nurani Keadilan dan Fraksi Solok Maju menyampaikan pendapat akhir fraksi dan Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk menetapkan Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok tahun 2025 yang dibacakan oleh Juru Bicara DPRD kota Solok,Romi Indra Utama.ST menyebutkan, Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 ini, telah dilaksanakan ditingkat komisi dengan mitra kerja pada hari jum’at – minggu tanggal 22 – 24 november 2024, selain itu juga telah di laksanakan rapat gabungan komisi pada hari senin tanggal 29 November 2024, dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar dan TAPD yang dilaksanakan pada hari senin hingga kamis tanggal 25 – 28 November 2024.

Adapun hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut adalah Pendapatan daerah pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 594.635.487.472,87, Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.

Sementara itu untuk Belanja pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 638.783.921.343,78, Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.

Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 44.148.433.870,91 yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 44.148.433.870,91, Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.

Sementara itu Fraksi – Fraksi yang ada di DPRD Kota Solok pada prinsipnya menerima dan mensetujui Ranperda Tentang APBD Kota Solok Tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok.

Walikota Solok H.Zulelfian Umar menyampaikan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD 2025 dapat dilakukan karena kolaborasi yang kuat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah.

“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran DPRD,” ungkap Zulelfian Umar dalam paripurna yang juga diisi dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Solok.

Wali Kota yakin, kerangka APBD yang diterapkan merupakan instrumen yang menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan kemajuan ekonomi kota.

Di sisi lain, lanjut Zulelfian Umar ,APBD kota ini juga diharapkan dapat menjadi kerangka anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Pada bagian akhir, ZulElfian Umar menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan DPRD atas kebijakan ekonomi dan keuangan kota, sehingga Kota Solok menjadi lebih tangguh dan tumbuh berkembang menjadi Kota Solok yang diberkahi , maju dan sejahtera melalui pengembangan sektor perdagangan dan Jasa yang modren.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *