Warga Kampung Alar Jiban membentangkan spanduk penolakan di lokasi proyek gorong‑gorong PIK2, Tangerang. Aksi ini menyoroti konflik antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat.(Ilustrasi: WD/AI).
Tangerang (Banten). MINAKONEWS.COM – Ketegangan terjadi di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, ketika warga menolak rencana penutupan saluran gorong‑gorong yang akan digunakan sebagai akses mobil proyek PIK2.
Warga menyatakan keberatan atas langkah tersebut karena dianggap mengganggu hak mereka, sementara aparat kepolisian dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya proyek.
Menurut keterangan warga, gorong‑gorong yang ada merupakan jalur penting bagi aliran air dan akses lingkungan. Penutupan dianggap berisiko menimbulkan banjir serta mengurangi ruang hidup masyarakat. Sejumlah warga tetap bertahan di lokasi untuk menghadang upaya penutupan, meski aparat keamanan sudah diturunkan.
Pihak pengembang menyebut langkah penutupan gorong‑gorong diperlukan untuk mendukung pembangunan akses proyek PIK2, dan mengklaim lahan yang digunakan telah dibeli secara sah. Hingga berita ini diturunkan, beberapa warga dilaporkan sempat diamankan aparat karena dianggap menghalangi pekerjaan proyek.
“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Gorong‑gorong ini penting untuk kampung,” ujar salah seorang warga. Pembangunan tetap harus berjalan sesuai aturan. Kami hanya menjalankan tugas pengamanan,” kata seorang aparat di lokasi.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara warga dan pengembang terkait proyek PIK2 di wilayah Tangerang. Persoalan ini menegaskan perlunya kehadiran pemerintah sebagai mediator agar pembangunan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Penulis: Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com
