Indeks

Wawako Padang Tegaskan: Perusahaan Yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Bakal Ditindak Tegas

Rapat evaluasi program BPJS Gratis digelar di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, dipimpin Wawako Maigus Nasir bersama jajaran, bahas temuan dan langkah tegas terhadap perusahaan yang belum daftarkan karyawan.(Foto: Humas).

Padang (Sumatera Barat). MINAKONEWS.COM — Pemerintah Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga melalui program BPJS Gratis. Program yang telah berjalan selama lebih dari enam bulan ini menjadi fokus evaluasi dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (21/10).

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, memimpin langsung rapat evaluasi tersebut bersama jajaran satuan kerja, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Kurniayati, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Padang Fauzi Lukman Nurdiansyah, camat se-Kota Padang, serta sejumlah kepala OPD.

“Di semester pertama pelaksanaan BPJS Gratis, kita lakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan. Salah satu temuan paling mengejutkan adalah masih adanya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” ujar Maigus Nasir.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 255 perusahaan di Kota Padang belum mendaftarkan 3.386 karyawan ke program BPJS Kesehatan. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut telah teregistrasi secara resmi.

Maigus menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Termasuk juga puskesmas dan rumah sakit mitra Pemko Padang yang terlibat dalam layanan BPJS.

“Kita akan undang semuanya. Jika setelah itu masih ada perusahaan yang nakal, maka tidak ada pilihan lain—perusahaan tersebut akan kami tutup,” tegasnya.

Selain itu, Wawako juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas BPJS Gratis oleh oknum pasien di beberapa fasilitas kesehatan. Ditemukan kasus pasien yang naik kelas perawatan ke kelas I, namun tetap menerima fasilitas gratis yang seharusnya hanya berlaku untuk kelas III.

“Obat dan pelayanan dokter didapatkan secara gratis, tapi fasilitas kamar kelas I dibayar mandiri. Ini menyalahi aturan dan bisa disebut kufur nikmat,” tambah Maigus.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang akan memanggil direktur rumah sakit di wilayah kota untuk mengklarifikasi dan memastikan integritas pelaksanaan program BPJS Gratis. Evaluasi ini juga menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan agar program benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Program BPJS Gratis merupakan inisiatif Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, sebagai bagian dari visi pemerataan akses kesehatan dan penguatan jaminan sosial di Kota Padang.

Penulis: d®amlis
Editor : Red. Minakonews.com