Sutan Syahril Amga, SH., MH.(Foto : Datuak).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Ngateman yang ditangkap dan ditahan 5 Mei akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Atas pembebasan itu pulihlah hak-hak kedudukan serta harkat dan martabatnya. Bahkan segala biaya yang timbul dalam perkaranya dibebankan kepada negara.
Hal itu dikatakan St.Syahril Amga, SH., MH yang mendampingi Ngateman di Pengadilan Negeri Dharmasraya, baru-baru ini. Menurut penasihat hukum tersebut walaupun perkara prodeo yang tugas dan kewajiban harus dilaksanakan semaksimal mungkin. Sebab Allah Tuhan yang lebih tahu dan putusan itu bertolak dari fakta yang terungkap dari persidangan.
Ngateman semula dituduh ikut bermain ju di dalam kebun sawit di Jorong Pinang Jaya tgl 2 April 2023 nagari Timpeh Kec.Timpeh, Kabu paten Dharmasraya. Diseretnya Ngateman kemeja hijau Pengadilan itu atas digelarnya permain itu oleh Ariyanto pgl Gondrong dan Priade pgl Pri. Gondrong dan Pri sebelumnya memang sudah duluan diadili di Pengadilan yang sama dan perkara untuk Ngateman tercatat di bawah No.91.Pid.B/ 2023/PN PLj.
Penangkapan kedua bandar judi itu tgl 2 April 2023 berjalan lancar dan berhasil disita polisi barang bukti dari kedua bandar judi itu selembar terpal, alat untuk mainjudi dan satu papan. Disamping itu 6 buah anak dadu kun -cang serta uang Rp.1.558.000,- . Barang bukti dalam bentuk uang mulai dari pecahan Rp. 1.000,00 sampai pecahan uang Rp. 100.000,00. (Seratus ribu rupiah).
Ngateman ditangkap 1 bulan kemudian (tgl 5 Mei 2023) namun tidak satupun barang bukti yang diperoleh polisi. Ngateman waktu ditangkap mengatakan, “Saya tidak pernah ikut main judi itu” akan tetapi Ngateman tetap ditangkap dan diborgol. Karena itu anak dan is terinya menangis yang Ngateman tetap berka-ta tidak ikut main judi.
Kendatipun demikian Ngateman tetap dihadapkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Nuri lam, S.H dengan dakwaanya Ngateman melang gar psl 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Dakwaan itu diikuti dengan dakwaan kedua melanggar psl 303 bis ayat (1) ke-1 KU H Pidana.
Berikutnya JPU Efriza Lasyersi, S.H bersa ma JPU Asriyeti, S.H,-menghadapkan saksi Briftu Tulus Susilo Utomo dan Briftu Aulia Putra Lu bis, Warsono, Ariyanto pgl Gondrong, Priade pgl Pri. Sementara tersangka Ngateman pgl Man dengan
Indo, S.H.,M.H alias Dt.Canang mengajukan 3 orang saksi Ad charge.
Dari proses persidangan JPU mengatakan tersangka Ngateman terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar psl 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Oleh karena itu Ngateman dituntut 10 bulan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Sementara menurut penasihat hukumnya Dt.Canang mene gaskan, tidak satu orangpun saksi yang dapat mengatakan secara pasti Ngateman ikut berma in judi.
Bahkan pada hari minggu tgl 2 April itu Ngateman dari pagi menjalankan perintah dari orang tuanya mencari sapi yang sudah 2 hari tidak pulang. Dalam menjalan tugas itu Ngateman kesasar ketempat orang main judi itu dan karena tidak membawa uang minta air minum kemasan. Kurang lebih 10 menit
Kemudian lelaki buta huruf dan buta hukum itu meninggalkan lokasi yang akan dijadikan tempat main judi oleh Gondrong dan Pri itu, jelas Dt.Canang.
Selanjutnya tiga 3 orang saksi Ad charge Zainal Syefriadi dan Aseh Pramudi serta Edi Sa putra menjelaskan, Ngateman tgl 2 April itu ber sama-sama dengan kami ke Panyubarangan membuat acara pertunangan anaknya Fitri dengan Muhammad lrfan Afandi.
Bahwa oleh karena itu tidak masuk akal sehat Ngateman ikut bermain judi yang digelar si Gondrong dengan Priade siang itu. Oleh sebab itu Penasihat hukum dari Ampalu Gurun memohon agar Ngateman dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Permohonan yang bertolak dari fakta yang terungkap dari persidangan itu dikabulkan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Iqbal Lazuardi, S,H dengan anggotanya Dedy Agung Prasetyo, S.H dengan Tedy Rinaldi Santoso, S.H dan di-bantu oleh Panitera Pengganti Rita Fauziah, S.Hi. (Datuok).
Penulis : Datuak
Editor : Red minakonews