Site icon MINAKONEWS

AP KADIS SOSIAL DIDAKWA JAKSA TIDAK NETRAL

Terdakwa AP (52 tahun) seorang Kepala Dinas.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pengadilan Negeri Batusangkar Selasa(19/11) menyidangkan terdakwa AP (52) Tahun) Kadis Sosial Tanah Datar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batusangkar.

Sidang terdakwa AP tersebut dipimpin Hakim Ketua Angga Afriansyah, SH dengan Hakim anggota Arrahman, SH dan Kembang Rahmadani Kurnia Abidin, SH, Panitera Penganti Yustika Rini. Bertindak Jaksa Penuntut Umum Angiat Perdede, SH Cs,
Sementara terdakwa AP didampingi 2 orang Penasehat Hukum Joni Hermanto, SH dan Rijal Ari Tanjung, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa AP Jumat (11/10-2024) pukul 16.42 Wib di rumahnya Jorong Taratak Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang mengirim pesan berisi vidio melalui WA pribadinya 08126766315 ke WAG IMM Tanah Datar.

Kiriman terdakwa AP tersebut ke WAG IMM dibuka Razimal melalui Aplikasi pada HP merek Redmi 9c. Dimana Razimal juga tergabung dalam WAG IMM tersebut, vidio 6 detik berisi seseorang berjubah putih (terdakwa) memegang poster kertas bertuliskan Eka-Fadly 02 sambil berulang kali menyebut Eka-Fadly, Eka Fadly lanjutkan.

Info itu oleh Razimal disampaikan sama Calon Bupati Tanah Datar Richi nomor urut 1, karena sebelum tanggal 11 Oktober 2024 sudah berulang kali memberikan dukungan keberpihakan pada Paslon Eka-Fadly. Tanggal 25 September terdakwa AP mengirim stiker gambar Foto Eka-Fadly tetap Semangat/mantap. Tanggal 23 September 2024 membuat posting narasi pendapat memperbandingkan Eka Richi.

Penasehat Hukum Joni Hermanto, SH Cs menangapi dakwaan JPU tersebut mengatakan, pasal 28 D ayat 1 dan 3 UUD 1945 juga menegaskan, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang tidak mungkin dijalankan oleh ASN jika hak politik mereka dibatasi. Sidang ditunda Rabu (20/11).(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Exit mobile version