Bupati Safaruddin Kukuhkan Bamus.(Foto : Herym).
Lima Puluh Kota.(Sumbar), MINAKONEWS.COM – Anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari diperpanjang masa jabatannya sampai 2030. Selain itu, para Bamus diwajibkan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.
Anggota Bamus mesti menyampaikan laporan kinerja Bamus kepada Pemerintah Daerah paling lambat Empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo mengatakan demikian ketika mengukuhkan, menyerahkan SK dan meresmikan perpanjangan masa jabatan 470 Bamus Nagari periode 2021-2029 dan 2022-2030.
Pengukuhan tersebut diikuti para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh Camat serta Wali Nagari, pengukuhan diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Sarilamak Kamis, (12/09/2024).
Dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan badan permusyawaratan desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. (Herym).
Penulis : Herym
Editor : Red Minakonews