Indeks

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD Perubahan 2025

Wakil Bupati menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (8/09/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Nota Penjelasan Bupati, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan pada Ranperda Perubahan tentang APBD TA 2025 akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD P 2025, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

Wabup Ahmad Fadly menerangkan, estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah.

Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD P tahun 2025 dengan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan yaitu Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 1.298.512.706.524,17 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 185.887.347.805,17, pendapatan transfer sebesar Rp 1.104.703.908.167,00 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 7.921.450.552,00.

Belanja daerah sebesar Rp 337.318.998.246,2 dialokasikan untuk belanja operasional Rp 1.071.802.342.950,23, belanja modal sebesar Rp 107.546.914.379,00, belanja tak terduga sebesar Rp 5.014.852.998,00 dan belanja transfer sebesar Rp 152.954.887.919,00.

Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 43.806.291.722,06 terjadi pengurangan sebesar Rp 54.226.903.788,00 atau 55,31 persen. Adapun penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Datar tahun 2024, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada APBD P 2025 ditargetkan sebesar Rp 5.000.000.000,00, ulasnya.(MSR).

Penulis. : MSR

Editor. : Red minakonews