Site icon MINAKONEWS

DEKLARASI KAMPUNG BEBAS NARKOBA SEMBIKO

Deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan IX Korong.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok, Dra. Eni Suryani menghadiri pembentukan dan Deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan IX Korong, baru-baru ini.

Pembentukan TIM KBDN oleh Kelurahan IX Korong ini diikuti oleh LPMK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, RW, Pemuda, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bundo Kanduang setra Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kelurahan IX Korong.

Turut hadir, Camat Lubuk Sikarah yang diwakili Sekretari Camat, Reymond Wahyudi, S.STP. M.Si, BNNK Solok Raya, Irwan Suhandra, S.Kep. MM, Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya, SH, dan Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Solok, Sutrisno, SH., MH.

Acara dibuka langsung oleh Lurah IX Korong, Lega Junaidi Judan, S.Sos. Dalam sambutannya, Lega mengatakan kegiatan pembentukan Tim Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) berasal dari dana kelurahan dan sasaran dari KBDN adalah pemuda.

Ditambahkan Lega, Pokja Tim KBDN melibatkan semua unsur masyarakat, mulai dari perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinnsa, Satgas P4GN, RT,RW, LPMK, RT, RW, Linmas, Pemuda, dan Karang Taruna Kelurahan IX Korong. Posko KBDN Sembiko berada di RW 01 dan RW 03.

Sementara itu, Irwan Suhandra, dari BNNK Solok Raya mengapresiasi pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan IX Korong.

Dijelaskan Irwan, seperti kita ketahui, Sumatera Barat berada pada urutan nomor 6 penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dan terdapat 523 daerah yang terindikasi darurat Narkoba.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pelaku penyalahgunaan Narkoba kebanyakan sekaligus merupakan korban.

“Perlu kita ketahui, tidak ada yang sembuh dari narkoba, yang ada itu adalah pulih. Dan akan bisa kembali dengan beberapa faktor, seperti faktor keluarga dan faktor lingkungan,” jelas Irwan.

Dalam pembentukan kampung bebas dari Narkoba membutuhkan regulasi yang jelas, struktur perencanaan, penganggaran, kegiatan dan dokumentasi.

“Selain itu dibutuhkan proses komunikasi dan koordinasi tak kalah penting Tim PKDN harus mengetahui peraturan dan Undang-Undang terkait penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Sedangkan Satresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Permana, SH mengatakan ditinjuknya Kelurahan IX Korong sebagai Kampung Bebas Narkoba berdasarkan data dari Januari sampai Oktober 2024 Polres Solok Kota sudah menemukan 5 tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan IX Korong.

Narkoba adalah masalah dan tanggung jawab kita bersama, semoga dengan dibentuknya KBDN Sembiko ini, tidak ada lagi penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan IX Korong.

Dikatakan Rico, seandainya ada menemukan indikasi penyalahgunaan Narkoba, silahkan lapor ke Tim KBDN Sembiko, Lurah dan Bhabinkamtibmas, kemudian ditindaklanjuti Polres Solok Kota berkoordinasi dengan BNNK untuk proses rehabilitasi.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Solok, Dra. Eni Suryani mengatakan, penyalahgunaan Narkoba bukan lagi masalah kesehatan tapi juga masalah ekonomi.

Dengan keberadaan KBDN ini, lanjutnya, Kelurahan IX Korong dapat menjadi percontohan bagi Kelurahan lain di Kota Solok. Eni berharap semua kelurahan juga berkomitmen agar daerahnya bebas dari Narkoba,

Acara diakhiri dengan pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh Satgas P4GN IX Korong, Irfa Junaidi, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Exit mobile version