Site icon MINAKONEWS

DPR RI REKOMENDASI OTONOMI KHUSUS PEMERINTAH PADANGGUNI DI SULTENG

Prof.DR. Abdul Aziz Riambo SH Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII dan keluarga.(Foto/ Ris).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat RI, merekomendasi usulan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang sebagai Undang Undang tentang Otonomi Khusus Provinsi kerajaan kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Sekjend DPR RI, atas rekomendasi saat ketua DPR.RI Dr. (H.C) Puan Maharani yang dikutif dari Deputi bidang Persidangan, Kepala Biro kesekretariatan pimpinan Chairil Patria SIP, M.Si tanggal 25 Feb 2022 silam.

Karena Covid -19 masih merebak sesuai arahan ketua DPR RI akan ditindaklanjuti oleh komisi / alat kelengkapan dewan terkait, kata Chairil dalam suratnya kepada ketua DPR RI, Sekjend DPR RI dan Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI.

Rancangan Undang Undang sebagai Undang Undang tentang otonomi khusus provinsi kerajaan kesultanan Padangguni menjadi daerah istimewa karena kawasan budaya yang perlu dilestarikan dari berbagai aspek, kata
Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII Prof DR Abdul Aziz Rismbo SH, MBA, PhD, PsD LMD kepada Media di Jakarta Kamis (13/12).

Menurut Profesor, Percepatan RUU menjadi UU mengingat dikuatirkan bisa saja segelintir orang bisa meman faatkan dan memalsukan surat keterangan waris kerajaan kesultanan Padangguni, seluas 250 hektar di Kendari Sulawesi Tenggara, katanya sungguh.

Dalam wawancara khusus, Profesor mengharapkan lembaga Legislatif dan Eksekutif memproses sesegera RUU tentang otonomi khusus pemerintah kerajaan kesultanan Padangguni menjadi UU sehingga kesultanan Padangguni menjadi Daerah Istimewa di Kendari Sulewasi Tenggara.

Sultan Prof.DR. Abdul.Aziz Riambo SH, meminta kepada Eksekutif dan Legislatif percepatan sidang pembahasan dan pengesahan RUU menjadi UU didasari surat deputi hukum dan perundang undangan kementerian sekretaris negara No B-20/Kemensetneg/D1/HK.00.03 tanggal17 April 2018 silam.

Istana Sultan

Peletakkan batu pertama proyek pembangunan untuk Istana Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII Kesultanan Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa) Kendari Sulteng seluas 20 hektar diatas tanah waris Profesor DR Abdul Aziz Riambo, SH yang dikuasai seluas 250 hektar.

Sebanyak 1.875 orang dan surat keterangan kerajaan menyatakan bahwa warisan kerajaan a.n. Sultan Profesor DR Abdul Aziz Riambo SH Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII juga berdasarkan Peta Ecosoc PBB Registrasi, Profile Code No : 648341 meliputi sembilan kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Otonomi Khusus Provinsi Kerajaan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa) sudah dibahas oleh 106 pejabat negara dan pemerintah, sejak tahun, 2018,2022, 2023, dan Oktober 2024 diusulkan lagi.

Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang menjadi undang undang otonomi khusus provinsi kerajaan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa) Kendari Sulteng sudah dibahas, mulai dari tingkat pemerintah pusat yakni Legislatif (MPR,DPR, DPD RI) dan Eksekutif (Kemendagri).

Di Luar negeri percepatan sidang pembahasan dan pengesahan RUU menjadi UU juga oleh Sekjend dan Dewan Keamanan PBB di New York dan Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda.

” Pembahasan juga dari tingkat pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan dan kelurahan / desa di Kendari Sulawesi Tenggara hingga saat ini Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII menunggu kesungguhan pejabat negara dan pemerintah untuk menuntaskan, ” ungkap Profesor DR.Abdul Aziz Rismbo, SH, MBA, PhD, PsD, LMD.(Ris).

Penulis : Ris

Editor : Red minakonews

Exit mobile version