Oleh : Djohermansyah Djohan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari niat yang baik. Tidak ada yang menolak negara hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, memperoleh makanan bergizi dan tidak belajar dalam keadaan lapar. Berbagai negara di dunia telah menerapkannya. Di zaman orde Baru Pak Harto pun telah menjalankannya dengan nama pemberian makanan tambahan (PMT) untuk anak anak sekolah. Jadi, Presiden Prabowo bukanlah yang pertama.
Persoalannya bukan pada tujuan program tersebut, melainkan pada cara negara merancang dan menjalankannya dengan tata kelola yang baik. Bukan ugal-ugalan.
Kasus keracunan yang berulang, keluhan tentang buruknya tata kelola, makanan yang terbuang, hingga tidak jelasnya pihak yang harus bertanggung jawab ketika anak-anak menjadi korban, menunjukkan bahwa persoalan MBG jauh melampaui soal menu dan makanan. Ini menyangkut desain pemerintahan dan cara negara mengelola program berskala nasional.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa program yang dirancang dan dikendalikan pemerintah pusat, ketika menimbulkan dampak di lapangan justru pemerintah daerah yang harus pasang badan?
Ketika terjadi keracunan, pemerintah daerah bergerak lebih dahulu. Rumah sakit daerah menerima korban, dinas kesehatan melakukan penanganan, dan kepala daerah memimpin langkah-langkah darurat. Namun, siapa yang akhirnya menanggung biaya?
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kewenangan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Siapa yang membuat program harus pula bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya. Tidak boleh pemerintah pusat memegang kewenangan dan kendali, sementara pemerintah daerah memikul risiko serta beban pembiayaannya.
Persoalan ini semakin tidak adil karena pemerintah daerah saat ini sedang menghadapi tekanan fiskal. Dana transfer ke daerah dipangkas, sementara kebutuhan untuk membiayai jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan berbagai urusan pemerintahan terus berjalan. Ketika ruang fiskal semakin sempit, daerah justru berpotensi menanggung dampak dari program yang bukan mereka rancang.
Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan keadilan fiskal.
Apabila pemerintah daerah harus menangani korban karena keadaan darurat, seharusnya tersedia mekanisme yang jelas. Daerah harus dapat bertindak cepat menyelamatkan masyarakat, sementara biaya yang telah dikeluarkan dapat diganti oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang pasti dan mudah dijalankan. Karena itu, diperlukan aturan, prosedur, dan pos anggaran yang jelas.
Tidak cukup pemerintah hanya menyatakan akan mengambil tanggung jawab. Pernyataan politik harus diterjemahkan menjadi kebijakan administratif yang dapat dilaksanakan di lapangan.
Indonesia Bukan Negara Kecil
Persoalan mendasar lainnya adalah cara berpikir yang terlalu sentralistik dalam mengelola program sebesar MBG.
Indonesia bukan negara kecil yang dapat diatur dengan satu pola yang seragam. Indonesia memiliki lebih dari 500 daerah otonom dengan penduduk hampir 300 juta jiwa, 1000 lebih kelompok etnis, dan wilayah yang membentang dari Sabang sampai ke Merauke atau kira-kira dari London ke Teheran. Kondisi sosial, ekonomi, budaya, harga pangan, serta kebiasaan makan masyarakat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Masyarakat Papua memiliki kebiasaan pangan yang berbeda dengan masyarakat Jawa. Masyarakat NTT mengenal pangan lokal yang berbeda dengan masyarakat Riau. Selera dan kebiasaan makan orang Padang tentu tidak selalu sama dengan masyarakat Jakarta atau Madura.
Karena Indonesia adalah negara yang plural, kebijakan publik juga harus mampu mengakomodasi keragaman tersebut.
Pemerintah pusat tidak perlu mengelola seluruh dapur dan menentukan secara rinci bagaimana makanan harus disajikan di setiap pelosok negeri. Peran pemerintah pusat seharusnya difokuskan pada penetapan standar gizi, keamanan pangan, sanitasi, kompetensi pengelola, sistem pengawasan, dan penyediaan pembiayaan.
Sementara pelaksanaannya perlu didekatkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. Bukankah “the closer, the better”?
Standarnya nasional, pelaksanaannya lokal.
Model ini lebih sesuai dengan karakter Indonesia. Pemerintah kabupaten dan kota lebih mengetahui kondisi masyarakatnya, harga bahan pangan, daerah yang mengalami kerawanan pangan, serta kebutuhan sekolah dan keluarga penerima manfaat.
Sekolah mengenal murid-muridnya. Guru mengetahui kondisi anak-anak yang membutuhkan bantuan. Orang tua memahami kebiasaan makan anak. Komite sekolah mengetahui kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.
Semua potensi tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar menjadi penonton dari kebijakan yang dirancang secara sentralistik.
Di sinilah sesungguhnya otonomi daerah memiliki arti penting.
Tidak Semua Harus Mendapat
Persoalan lain yang perlu dievaluasi adalah penentuan penerima manfaat. Apakah semua anak Indonesia harus menerima MBG?
Jawabannya harus didasarkan pada data dan kebutuhan, bukan sekadar keinginan untuk membuat program yang terlihat besar spektakuler.
Negara seharusnya mendahulukan anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak yang mengalami kekurangan gizi, mereka yang tinggal di daerah terpencil, serta wilayah dengan tingkat kerawanan pangan yang tinggi.
Kebijakan berskop nasional dan untuk semua warga belajar memang terlihat megah dan populis, tetapi belum tentu efisien dan tepat sasaran. Memberikan makanan gratis kepada anak-anak dari keluarga yang mampu, sementara anggaran negara terbatas dan pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal, patut dievaluasi secara serius.
MBG sebaiknya berbasis data dan kebutuhan. Yang paling membutuhkan harus dipastikan menerima pelayanan terbaik, sementara negara tidak perlu menghabiskan anggaran secara merata untuk kelompok yang sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan makanannya sendiri.
Dengan sistem yang lebih tepat sasaran, anggaran dapat digunakan lebih efektif dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat dapat ditingkatkan.
Akuntabilitas Tidak Boleh Kabur
Kasus keracunan juga membuka persoalan serius tentang pertanggungjawaban.
Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah? Pengelola dapur, SPPG, yayasan, pemasok bahan pangan, BGN, atau pemerintah pusat?
Jawabannya tidak boleh kabur.
Setiap mata rantai harus memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas. Pengelola dapur harus memiliki kompetensi yang memadai karena mengelola makanan untuk ribuan anak setiap hari bukan pekerjaan biasa.
Memasak untuk keluarga atau hajatan tentu berbeda dengan memproduksi makanan secara massal untuk pelayanan publik. Diperlukan keahlian, sertifikasi, pengawasan, dan standar keamanan pangan yang ketat.
Apabila terjadi kelalaian, harus ada sanksi. Jika anak-anak menjadi korban, tidak cukup hanya dengan permintaan maaf kepada media. Harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban, ganti rugi, dan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran atau unsur pidana.
Jangan sampai korban menanggung risiko, sementara pihak yang bertanggung jawab justru tidak tersentuh.
Pemerintah Harus Belajar Mendengar
Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang selalu merasa benar, melainkan pemerintah yang bersedia belajar dan memperbaiki kebijakannya.
Kebijakan publik bukan milik Presiden, Menteri, atau lembaga tertentu. Kebijakan publik adalah pelaksanaan mandat rakyat. Karena itu, ketika masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah harus mendengar. Ketika kepala daerah mengeluh, pemerintah perlu mengevaluasi. Ketika sekolah menemukan persoalan, sistem harus diperbaiki.
Mempertahankan tujuan program tidak berarti harus mempertahankan seluruh cara pelaksanaannya. MBG masih dapat diselamatkan, tetapi tata kelolanya harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penentuan sasaran, penganggaran, pemilihan pengelola dapur, pengadaan bahan pangan, distribusi, pengawasan kesehatan, penanganan korban, hingga pertanggungjawaban hukum.
Ke depan, pemerintah pusat sebaiknya berperan sebagai pembuat kebijakan, penetap standar, penyedia anggaran, dan pengawas. Sementara pemerintah daerah diberi ruang untuk mengelola program bersama sekolah, masyarakat, ahli gizi, dan pelaku usaha pangan lokal yang benar-benar kompeten.
Menu dapat berbeda sesuai daerah. Harga dapat menyesuaikan kondisi lokal. Cara penyajian pun dapat disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat. Namun, standar gizi dan keamanan pangan harus tetap sama di seluruh Indonesia.
Indonesia terlalu luas dan beragam untuk dikelola dengan satu resep dari Jakarta.
Yang diperlukan bukan penyeragaman, melainkan kesamaan standar dengan keleluasaan bagi daerah untuk menemukan cara terbaik melayani masyarakatnya.
Standar nasional, pengelolaan lokal. Pusat menetapkan arah, daerah menjalankan sesuai kebutuhan rakyatnya. Mereka ada yang suka manis, gurih, dan pedas.
Itulah semangat otonomi daerah. Agaknya itulah resep yang selama ini belum hadir dalam tata kelola MBG. Baiknya, MBG dengan tata kelola baru yang desentralistis bisa diterapkan pada tahun 2027 mendatang.
Penulis : Djohermansyah Djohan
Editor. : Red minakonews
