Padang Pariaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Padang Pariaman S, SE., MM dilaporkan ke polisi oleh stafnya Eldo Accarja
Tanggal 22/12/22. No. Lp/B/464.a/XII/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar.
S yang dikonfirmasi tentang laporan polisi ini mengatakan, itu hak mereka kalau memang dia sudah punya 2 alat bukti. Kita lihat saja pembuktiannya nanti secara hukum, tentu kita menghormati keputusanya,’ ujarnya Selasa (27/12) malam.
Menurut S sebagai Kadis Pol PP & Damkar dia punyak kewajiban intuk menertibkan disiplin dalam bertugas. Sebagai abdi negara kita digaji negara untuk melaksanakan tugas dengan baik dan terukur.
Sebagai atasan kita juga wajib untuk melakukan pengawasan terhadap tugas mereka,” ucap S yang mengaku sedang cuti liburan ke Jakarta bawa anak anaknya.
Ditambahkan S, stafnya (EA) adalah komandan regu di Pos Jaga RSUD Padang Pariaman. Tetapi dia pula yang tidak disiplin. Rasanya wajar saya memberikan teguran dengan merangkul bahunya. Tanda saya sayang kepadanya,” tukuk S kembali.
Soal dia sudah operasi kenapa selama ini dia tidak pernah melapor. Bahwa bertugas sebagai Satpol PP harus berbadan sehat. Kok baru sekarang disampaikan. Bilang pula sakitnya kambuh akibat ditendang atasannya. Silahkan saja buktikan nanti.,” ungkap laki laki yang meniti karirnya dari bawah.
Maaf ya saya menjadi pejabat mulai dari pegawai suruhan di kantor bukan langsung seperti sekarang. Artinya saya ini masih punya hati nurani dalam menegur bawahan, kata S, dirinya akan penuhi panggilan polisi nanti dan tidak akan melarikan diri dari kasus ini.
“Inshaa Allah, kita siap berikan penjelasan pada polisi,” tukas putra Piliang ini. (Tka)