Ketua sementara DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli saat menghadiri sosialisasi penguatan adat salingka nagari.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sebagai wujud untuk penguatan adat Salingka Nagari bagi pemangku adat dan Niniak Mamak di Nagari Solok,Kerapatan Adat Lubuak Sikarah,Nagari Solok melaksanakan sosialisasi Bersama Niniak Mamak dan pemangku adat di Aula Hotel Taufina,Senin (26/8/2024).
Acara Sosialisasi di Hadiri Ketua sementara DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM,Ketua KAN Solok,Ediwarman Imam Maharajo,Malin Batuah Dt Rajo Alam,Ketua LKAAM Kota Solok,H.Rusli Malin Marajo,Ketua Bundo Kanduang Kota Solok,Sitta Novembra,Asisten I Pemko Solok,Drs.Nova Elfino,Danramil 01 Kubung,Kapten Cba Haryanta,Kepala Dinas Pariwisata Kota Solok,Milda Murniati,Ketua MUI Kota Solok.sebagai Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Solok,Radius Chandra,Ketua BPN/ATR Solok,Desrizal dan KBO Reskrim Polres Solok Kota IPDA.Yosrizal.SH.
Ketua sementara DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli menyebutkan, mengingat pengaruh Globalisasi saat ini semakin gencar mempengaruhi masyarakat dunia dan tidak terkecuali di Sumatera Barat, yang salah satu dampaknya yaitu kurangnya rasa cinta terhadap adat sendiri. Jangan biarkan Generasi Muda kita terjerumus kedalam kemerosotan moral dan juga akan berkurangnya wibawa pemuka masyarakat adat dan agama di tengah masyarakat. Apalagi sekarang pengaruh Globalisasi yang tidak ada batas-batas ruang privasi dan publik, dengan demikian pemahaman dan penguatan terhadap adat merupakan sesuatu yang mutlak dilaksanakan.
Melalui sosialisasi Penguatan adat salingka Nagari ini diharapkan muncul beberapa rekomendasi untuk di jadikan Langkah kedepannya agar dapat meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK),”ungkap Fauzi Rusli.
KBO Polres Solok Kota,IPDA Yosrizal.SH menjelaskan,Secara umum hukum positif adalah hukum yang berlaku diwaktu tertentu didalam wilayah suatu negara tertentu di Indonesia hukum positif di sebut hukum Nasional Indonesia.sumber hukum positif Indonesia bersumber dari hukum formil yaitu tempat dimana seseorang bisa menemukan hukum,prosedur cara dari Undang – Undang,adat/kebiasaan,yurisprudensi,traktat (perjanjian) dan doktrin hukum.
Sedangkan sumber hukum materil merupakan sumber hukum positif dari kesadaran hukum masyarakat atau hukum yang hidup ditengah masyarakat,sedangkan untuk hukum adat itu sendiri berdasarkan Undang-Undang dasar 1945 18B ayat 2 dijelaskan Negara mengakui menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,maka oleh karena itu Hukum adat dinyatakan sebagai sumber hukum positif di Indonesia. Hukum adat merupakan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat hukum di indonesiadan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup sehari – hari baik di Kota maupun di Desa.
Yosrizal menyebutkan bahwa Polri selalu mengedepankan Restorative justice sesuai dengan Perpol No.8 tahun 2021 yaitu menyelesaikan Tindakan pidana dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga pelaku,keluarga korban,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh adat untuk Bersama – sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan Kembali seperti keadaan semula.tentunya tidak semua perkara yang bisa kita kategorikan restorative justice seperti kasus korupsi,terorisme,atau kasus yang dapat menimbulkan konflik social,artinya Polri hanya bisa melakukan restorative justice hanya pada pidana ringan,”ungkap Yosrizal.
Kepala BPN/ATR Solok,Desrizal dalam paparannya menyebutkan,sertifikat Hak Milik merupakan salah satu alat bukti sah atas kepemilikan atas tanah dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidaklah sulit jika seluruh kelengkapan administrasi sudah lengkap.khusus untuk Nagari Solok memang memiliki keunikan dari pada daerah lainnya,dimana untuk pengurusan sertifikat yang berasal dari harta pusako tinggi harus melalui persetujuan kaum yang di ketahui oleh seorang mamak kepala kaum dan dibuktikan dengan ranji atau silsilah keturunan tiga keturunan ke atas,setelah itu kelangkapan administrasi harus di ketahui oleh saksi berupa batas – batas sepadan dari objek tanah,untuk harta pusako tinggi niniak mamak Ampek Jinih harus ikut mengetahui dalam proses pengajuan sertifikat termasuk ketua Lembaga Kerapatan Adat Nagari setempat,”jelas Desrizal.
Ketua Pengadilan Negeri Solok,Radius Chandra.SH menyebutkan, terkait adanya pertanyaan tentang siapakah yang patut untuk menjadi saksi ahli di Pengadilan terkait hukum adat salingka Nagari,perlu dijelaskan bahwa yang dapat menjadi saksi ahli dalam bidang adat salingka Nagari merupakan Tokoh adat yang diperintahkan atau diberi surat tugas oleh Lembaga Kerapatan adat Nagari untuk memberikan keterangan di persidangan.untuk saksi ahli bidang adat tidak bisa sembarangan orang untuk berbicara hal tersebut bisa berdampak kepada tatanan hukum adat yang ada nantinya.jadi saksi ahli tersebut merupakan orang yang betul – betul paham akan adat di salingka nagari dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya penunjukan atau surat tugas dari Kerapatan Adat Nagari untuk memberikan keterangan di persidangan.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews